SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa skema blending atau proses campuran BBM tak menyalahi aturan. Adapun hal ini, menurutnya, selama spesifikasi kualitas bahan bakar diproduksi sesuai standar.
“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasinya) sama,” ucap Bahlil seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Kamis 27 Februari 2025.
Adapun respons ini merupakan tanggapan masyarakat soal beredarnya kabar soal Pertalite (RON 90) yang dioplos menjadi Pertamax (RON 92). Kegiatan blending biasa terjadi di refinery atau kilang minyak untuk mengubah spek bahan bakar minyak (BBM) agar sesuai dengan standar.
Pernyataan Bahlil ini kemudian ramai warganet bahas di media sosial X.
“kesel bgt hari hari baca berita tolol. NKRI harga turun ya?” kata seorang netizen melalui @tanyarlfes, Kamis 27 Februari 2025.
Dalam kolom komentar, tampak beragam komentar netizen.
“bisa ga temen2 media gausah nanyain pendapat bahlil, gausah minta/nyuruh bahlil ngomong, kalo bisa plester aja mulutnya malahan bagus, trims’,” tulis @mysticcque.
“bisa ga temen2 media gausah nanyain pendapat bahlil, gausah minta/nyuruh bahlil ngomong, kalo bisa plester aja mulutnya malahan bagus, trims,” tulis @ekaaalx.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
BACA JUGA: LP2K Dorong SPBU Selain Pertamina Hadir di Semarang, Bisa Jadi Pilihan ke Konsumen
Dalam hal tersebut, Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal ia hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.
Kasus korupsi tersebut di duga menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat banyak, yakni Rp193,7 triliun. (*)





