Jateng

Menteri LH Siapkan Aturan Water Farming, Industri Pengguna Air Tanah Bakal Kena Kewajiban Baru

×

Menteri LH Siapkan Aturan Water Farming, Industri Pengguna Air Tanah Bakal Kena Kewajiban Baru

Sebarkan artikel ini
Water Farming
Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, saat ditemui di di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa, 2 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Dalam praktiknya, pelaku usaha yang mengambil air tanah nantinya ԁiwajibkan melakukan berbagai langkah konservasi, seperti membangun biopori, embung, danau resapan, hingga penghijauan untuk menjaga siklus air tetap berjalan.

KLH juga menyiapkan sistem pengawasan dan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

“Kalau mengambil air di satu tempat, tugasnya juga membangun sarana agar air kembali mengisi tanah. Itu nanti akan kita pantau dan awasi,” katanya.

Semarang Hadapi Ancaman Penurunan Muka Tanah

Jumhur menyebut Semarang termasuk salah satu kota yang mengalami penurunan muka tanah cukup serius akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan.

Menurut berbagai kajian ilmiah, pengambilan air tanah secara masif menjadi faktor dominan yang mempercepat amblesan tanah di sejumlah kota besar Indonesia.

“Jakarta, Semarang dan kota-kota besar lainnya itu turunnya serius. Semua ilmuwan mengatakan salah satu penyebab utamanya adalah pengambilan air tanah yang berlebihan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejumlah negara maju telah lebih dulu menerapkan konsep water farming sebagai syarat bagi pengguna air tanah dalam jumlah besar. Karena itu, KLH berupaya menghadirkan kebijakan serupa di Indonesia untuk mendukung keberlanjutan lingkungan sekaligus memperkuat efektivitas Giant Seawall dalam jangka panjang. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp