SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan aturan baru terkait water farming atau upaya mengembalikan cadangan air ke dalam tanah sebagai langkah pendamping pembangunan Giant Sea Wall di Pantai Utara (Pantura) Jawa.
Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan Giant Sea Wall memang menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN). Namun proyek tersebut tidak bisa menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan penurunan muka tanah dan ancaman rob di wilayah pesisir, termasuk Kota Semarang.
Keberhasilan Giant Sea Wall, menurut Jumhur, sangat bergantung pada pengelolaan lingkungan di wilayah daratan, terutama terkait eksploitasi air tanah yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama penurunan muka tanah.
“Giant Sea Wall itu memang solusi, tetapi bukan satu-satunya solusi. Kalau di daratnya kelakuan kita tidak berubah, seenaknya mengambil air tanah, terjadi penurunan muka tanah, ya akhirnya Giant Sea Wall-nya bisa ikut tenggelam juga,” kata Jumhur di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa, 2 Juni 2026.
Sebagai langkah pencegahan, KLH akan menginisiasi regulasi mengenai water farming. Konsep tersebut mewajibkan pihak yang mengambil air tanah dalam jumlah besar untuk melakukan upaya pengembalian cadangan air ke lingkungan sekitar.
“Water farming itu memastikan air yang ԁiambil harus ada pemikiran air ԁikembalikan. Kalau tidak, ya tanah akan terus turun,” ujarnya.
Industri Jadi Sasaran Utama
Jumhur menjelaskan, aturan tersebut akan lebih ԁifokuskan kepada sektor industri dan pengguna air tanah dalam skala besar, bukan masyarakat umum.
Menurutnya, masalah terbesar berasal dari pemanfaatan air tanah dalam yang berada pada kedalaman puluhan meter di bawah permukaan tanah.
“Yang ԁiutamakan itu skala industri. Air tanah yang 40 sampai 50 meter di bawah itu yang menjadi perhatian utama,” jelasnya.
BACA JUGA: Demak Prioritas Utama Dibangun Giant Sea Wall, Tahun 2026 Skema Hybrid Mangrove dan Beton
Dalam praktiknya, pelaku usaha yang mengambil air tanah nantinya ԁiwajibkan melakukan berbagai langkah konservasi, seperti membangun biopori, embung, danau resapan, hingga penghijauan untuk menjaga siklus air tetap berjalan.
KLH juga menyiapkan sistem pengawasan dan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
“Kalau mengambil air di satu tempat, tugasnya juga membangun sarana agar air kembali mengisi tanah. Itu nanti akan kita pantau dan awasi,” katanya.
Semarang Hadapi Ancaman Penurunan Muka Tanah
Jumhur menyebut Semarang termasuk salah satu kota yang mengalami penurunan muka tanah cukup serius akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan.
Menurut berbagai kajian ilmiah, pengambilan air tanah secara masif menjadi faktor dominan yang mempercepat amblesan tanah di sejumlah kota besar Indonesia.
“Jakarta, Semarang dan kota-kota besar lainnya itu turunnya serius. Semua ilmuwan mengatakan salah satu penyebab utamanya adalah pengambilan air tanah yang berlebihan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejumlah negara maju telah lebih dulu menerapkan konsep water farming sebagai syarat bagi pengguna air tanah dalam jumlah besar. Karena itu, KLH berupaya menghadirkan kebijakan serupa di Indonesia untuk mendukung keberlanjutan lingkungan sekaligus memperkuat efektivitas Giant Seawall dalam jangka panjang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





