Selain itu, Supriyanto menilai urgensi revisi ini tidak hanya terbatas pada perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Namun juga ada hal krusial lainnya yaitu terkait status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa. Serta operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa. Hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” tegasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





