Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Menyoal Gugatan Ambang Batas ke MK, Partai Buruh Jateng: Kotak Kosong Artinya Demokrasi Lumpuh

×

Menyoal Gugatan Ambang Batas ke MK, Partai Buruh Jateng: Kotak Kosong Artinya Demokrasi Lumpuh

Sebarkan artikel ini
KSPI Jawa Tengah | Partai Putusan
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, saat ditemui di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 6 Juni 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Plot Twist Jelang Masa Pendaftaran Pilkada dan Manuver KIM Plus

Sebagai informasi, dalam laman resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Permohonan tersebut terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Pembacaan putusan perkara yang Partai Buruh dan Partai Gelora ajukan oleh ini berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024 di Ruang Sidang Pleno MK.

MK kabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

BACA JUGA: Kawal Putusan MK Hingga Hari Pendaftaran, BEM Undip Siap Gelar Aksi Besar-besaran Jika Diperlukan

2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan