Kendati PKPU perihal itu belum ditetapkan, namun Handi memastikan tim kampanye tingkat provinsi wajib dilaporkan kepada KPU Jawa Tengah.
Timeline pentapan paslon, pengundian nomor, hingga masa kampanye
Dalam kesempatan itu, Handi membeberkan tanggal penetapan paslon hingga masa kampanye.
“Selanjutnya, di tanggal 22 secara internal kami akan menuangkan hasil ini menjadi penetapan paslon,” ujarnya.
Sehari setelahnya, akan berlangsung pengundian nomor urut paslon.
“Setelahnya, tanggal 23 September malam sekitar pukul 19.00, kami akan melaksanakan pengundian nomor urut paslon,” ucap dia.
H-1 masa kampanye, kata Handi, akan berlangsung acara bertajuk Deklarasi Kampanye Pilkada Damai yang bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.
“Lokasinya, baik itu pengundian nomor urut atau deklarasi kampanye damai akan berlangsung di kantor KPU,” terang Handi.
Handi tegaskan Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi telah penuhi syarat berkas pencalonan
Selain itu, dalam jumpa pers tersebut, Handi menyatakan kedua bakal paslon, baik Luthfi-Yasin maupun Andika-Hendi berkasnya telah lengkap. Sehingga, keduanya bisa mengikuti rangkaian Pilgub Jawa Tengah 2024.
Usai kelengkapan dokumen, Handi menegaskan kedua bakal paslon wajib menyampaikan susunan tim kampanye.
“Kedua, pembukaan rekening khusus dana kampanye. Ketiga, jadwal kampanye. Jadwal kampanye rapat umum akan kita komunikasikan dengan tim,” tegas dia.
BACA JUGA: Sebut Luthfi-Yasin Penuhi Kriteria Gubernur Jawa Tengah, Sudaryono: Arahnya Kemenangan
Perihal pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lokasi, Handi akan menyampaikan lebih lanjut kepada KPU kabupaten/kota.
“Wilayah dan tempat mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye. Dan tempat-tempat mana saja boleh dipasang APK,” tandas dia. (*)
Editor: Farah Nazila