Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Meski Akun Resmi Ahmad Luthfi Jelas Unggah Video Endorse Prabowo, Bawaslu Jateng: Jangan-jangan AI

×

Meski Akun Resmi Ahmad Luthfi Jelas Unggah Video Endorse Prabowo, Bawaslu Jateng: Jangan-jangan AI

Sebarkan artikel ini
Endorse Prabowo Ahmad Luthfi
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan mendukung calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, di Pilgub Jateng 2024. (Foto: Instagram/@luthfiyasinofficial)

Husain menuturkan, berdasarkan Pasal 71 UU 1/15, yang telah berubah terakhir menjadi UU 6/20, pejabat negara tidak boleh melakukan perbuatan yang merugikan atau menguntungkan paslon tertentu.

Adapun sanksinya, kata dia, tertuang dalam Pasal 188 UU 6/20 tersebut. Namun, Husain menyoroti putusan MK nomor 52 saat Pemilu lalu, yang menyatakan Presiden RI boleh berkampanye.

BACA JUGA: Ahmad Luthfi Respons Video Dukungan Prabowo di Pilgub: Beliau Ketua Parpol, Jelas Dukung Kami

“Tetapi bahwa putusan MK kemarin, putusan MK Nomor 52 itu kan menyamakan rezim Pilkada itu sama dengan rezim Pemilu, yang mana presiden boleh berkampanye,” tutur dia.

Sehingga, narasi penyamaan rezim Pemilu dan Pilkada dalam putusan MK itu membuat Bawaslu Jawa Tengah harus mengkaji lagi, apakah Presiden RI boleh berkampanye atau tidak.

“Yang dimaksud menyamakan rezim Pilkada dan rezim Pemilu ini perlu kita kaji lagi, apakah termasuk isi daripada subjek-subjek hukum atau unsur-unsur yang terkandung di dalam pasal-pasal itu, ataukah hanya bagian-bagian tertentu,” ucap dia.

Hal itu pula yang membuat Bawaslu tak kunjung memproses apakah video yang melibatkan Prabowo, Ahmad Luthfi, dan Taj Yasin Maimoen itu termasuk dugaan pelanggaran atau tidak.

Husain beberkan ancaman yang mungkin jerat Prabowo jika endorse itu pidana pemilihan

Jika terbukti Prabowo melanggar UU 6/20, Husain menuturkan ada sanksi yang akan menjeratnya.

“Apabila ada pelanggaran, itu larinya ke pidana pemilihan. Pasal 188, yaitu ancaman sanksinya satu bulan pidana kurungan sampai dengan enam bulan dan denda Rp600 ribu sampai Rp6 juta. Itu jika terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan,” tegas Husain.

Namun, lagi-lagi Husain menegaskan bahwa Bawaslu perlu untuk mengumpulkan bukti yang valid. Bahkan, ia menyebut dugaan video itu hasil dari AI.

“Tapi kan kita harus banyak juga kumpulin bukti-bukti yang valid, konkret. Apalagi zaman sekarang kita kan enggak tahu apakah keaslian video tersebut. Jangan-jangan AI atau gimana kan tidak tahu,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan