SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang kegiatan impor baju bekas masuk ke Indonesia sejak dua tahun yang lalu. Meski begitu, anak muda di Semarang nyatanya tetap memadati event thrift shopping untuk berburu pakaian bekas.
Sebelumnya, larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Namun, dari pantauan beritajateng.tv, masih banyak event thrift shopping yang ada di Kota Semarang. Salah satunya event thrifting di Plasa Simpang Lima Semarang, beberapa waktu yang lalu.
Para pengunjung yang kebanyakan anak muda tampak antusias memilih baju bekas impor dari sekitar lebih dari 20 tenant yang meramaikan event thrift yang bertajuk ‘Rainy Season’ itu.
BACA JUGA: Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Pecinta dan Pebisnis Thrifting Angkat Bicara
Qudstia Intan, penggemar thrift shopping asal Banyumanik mengaku lebih memilih berbelanja thrift karena menawarkan kualitas yang baik meski bukan barang yang baru. Selain itu, harga yang ramah di kantong juga menjadi alasannya dalam memilih berbelanja thrift.
“Dari pada online, online emang lebih murah, tapi kalau soal pakaian aku biasanya kaya langsung dateng, harus coba, bisa lihat dari segi bahan dan nyesuain ukuran. Apalagi aku pernah beli online tapi ukurannya nggak sesuai,” katanya kepada beritajateng.tv.