Hukum & Kriminal

Meski Telah Minta Maaf, Proses Etik dan Hukum Pengawal Kapolri Pukul Jurnalis Tetap Berlanjut

×

Meski Telah Minta Maaf, Proses Etik dan Hukum Pengawal Kapolri Pukul Jurnalis Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jurnalis
Pengawal Kapolri Ipda Endri Purwa Sefa saat menyampaikan permintaan maaf ke jurnalis foto LKBN Antara Makna Zaezar, Minggu, 6 April 2025 malam. (Foto: Dok. Pribadi)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengawal Kapolri, Ipda Endri Purwa Sefa, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada jurnalis foto LKBN Antara, Makna Zaezar, usai insiden kekerasan yang terjadi saat peliputan arus balik di Stasiun Tawang, Kota Semarang.

Permintaan maaf tersebut berlangsung di Kantor LKBN Antara Semarang pada Minggu, 6 April 2025 malam.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, menyambut baik langkah tersebut dan juga mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di Jakarta.

Dhana menilai hal itu menunjukkan adanya komitmen dari pimpinan Polri untuk memproses kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab.

Namun demikian, Dhana menegaskan bahwa permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses etik maupun pidana yang harus pelaku jalani.

BACA JUGA: Polda Jateng soal Polisi Pukul Kepala Jurnalis di Semarang: Situasi Ramai, Dia Amankan Jalur Kapolri

PFI Semarang bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang menyatakan tetap akan mendampingi Makna Zaezar dalam proses hukum, jika ia memutuskan untuk menempuh jalur tersebut.

“Pelaku telah mengaku salah dan meminta maaf. Namun demikian, kami menegaskan bahwa permintaan maaf bukanlah akhir dari proses,” kata Dhana dalam keterangannya, Senin, 7 April 2025.

Menurut Dhana, tindakan kekerasan secara sengaja terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

Peristiwa ini, katanya, merupakan bentuk nyata dari pelanggaran kebebasan pers dan mencederai kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Selain jalur hukum, Dhana menuntut Polri untuk terus melanjutkan proses etik terhadap pelaku.

“Kami meminta agar Polri tetap melanjutkan proses etik maupun pidana kepada pelaku. Kekerasan yang dilakukan seccara disengaja oleh pelaku tak dapat dibenarkan dari sudut pandang apa pun. Tentu peristiwa ini menciderai hak-hak pers,” tekannya.

Evaluasi kinerja sistem pengamanan Polri

Lebih lanjut, PFI Semarang dan AJI Semarang mendesak agar Polri tidak hanya memberikan sanksi etik dan pidana kepada pelaku, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan. Termasuk, perilaku ajudan dan personel pengawal pejabat tinggi. Mengingat, peristiwa kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis bukan kali pertama.

“Selain memberi sanksi kepada pelaku, kami juga meminta kepada Kapolri agar melakukan evaluasi secara menyeluruh supaya penghalang-halangan kerja jurnalis tak terulang lagi,” kata Dhana.

BACA JUGA: Ipda Endri Purwa Sefa, Polisi yang Pukul Jurnalis di Semarang Minta Maaf: Saya Sangat Menyesal

Ia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini dan memperjuangkan kebebasan pers yang sehat dan beretika.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga ruang kerja jurnalis agar aman, bebas dari kekerasan, dan menghormati nilai-nilai kebebasan pers,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp