SEMARANG, beritajateng.tv – Meskipun piagam palsu marching band telah teranulir, orang tua siswa SMPN 1 Semarang mengungkap nama anaknya masih ada dalam hasil akhir PPDB 2024.
Salah satu orang tua siswa SMPN 1 Semarang, Indah, mengungkap hal itu saat beritajateng.tv temui di Serrata Hotel, Kota Semarang, Minggu, 14 Juli 2024 sore.
Bahkan, saat ia mengunduh hasil akhir PPDB 2024 di hari yang sama, Indah menuturkan masih ada nama ke-69 CPD yang menggunakan piagam berstatus diragukan keabsahannya tersebut.
“Masih [terpampang], barusan tadi saya buka, saya download lagi hasil akhir PPDB, nama anak kami masih ada. Cuma ada tanda bintangnya, yang kalau di juknis itu berarti tidak mengikuti daftar ulang,” ujar Indah.
Bukan tanpa alasan mengapa ada tanda bintang (*) pada nama anaknya. Indah menyebut, ia bersama orang tua lain tak bisa melakukan pendaftaraan ulang untuk anaknya lantaran terkena block oleh sistem.
“Harusnya jalur prestasi daftar ulang tanggal 11 dan 12 Juli, tetapi saat kami daftar ulang di hari H, kami di-block sistem. Tetapi nama anak-anak kami masih ada di sistem sampai sekarang,” bebernya.
Merasa putusan Pemprov Jateng soal piagam palsu di PPDB 2024 berat sebelah, orang tua siswa akan gugat ke PTUN,
Menurutnya, acara Temu Ramah bersama Walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, menjadi upaya terakhir bagi Indah dan orang tua lainnya untuk menuntut keadilan.
Melalui audiensi itu, Mbak Ita berjanji akan menjembatani orang tua CPD dengan Pemprov Jawa Tengah, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah.
Kendati begitu, Indah pun membenarkan bahwa pihaknya berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika anak mereka tetap teranulir dari jalur prestasi PPDB 2024.
“Iya, ada rencana kami ke sana (PTUN). Kami melihat putusan Disdikbud itu melukai anak-anak, mereka merasa tidak adil karena belum ada putusan hukum, kita tidak tahu siapa yang pelaku sebenarnya,” beber Indah.
Ia menegaskan, anak-anak mereka bukanlah pelaku dalam kasus ini. Indah merasa tak adil, sebab yang mendapat sanksi atas kasus ini seolah-olah hanya anak mereka saja.
Alasan yang membuat orang tua kukuh berjuang dalam menuntut hasil putusan Disdikbud Jawa Tengah, tak lain ialah belum adanya keputusan resmi secara hukum.
“Kok anak kami sudah kena sanksi, ini yang kami pertanyakan. Kenapa Disdikbud bisa menjalankan sanksi ke anak-anak saat kasus ini belum diputuskan secara pengadilan dan belum punya buktinya secara hukum?” jelas Indah.
Bagi mereka, Surat Keputusan (SK) dari Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, yang disusul oleh putusan akhir Disdikbud Jawa Tengah kesannya terburu-buru.
“Hasil dari pengadilan belum ada, itu yang kami tuntut. Yang kami ketahui di kepolisian, belum ada pengadilan untuk kasus itu, masih meminta keterangan. Katanya naik ke penyidikan. Belum ada hasilnya siapa yang salah atau bagaimana,” bebernya.
BACA JUGA: Soal Piagam Palsu di PPDB SMA, Orang Tua Siswa SMPN 1 Semarang Berencana Gugat ke PTUN
Kontak terakhir dengan pelatih sudah lama, hanya dapat jawaban ‘Tidak tau, saya bingung’
Indah bersama orang tua lainnya tahu piagam itu bermasalah pada hari terakhir pendaftaran, 27 Juni 2024 silam. Di hari yang sama, Indah langsung menghubungi pelatih bersangkutan.
Namun, jawaban yang ia peroleh hanya pelatih berinisial S itu mengaku tak tahu atas piagam tersebut.
“Kami menghubungi pelatih by phone, itu masih tersambung. Jawabannya waktu itu, ‘Tidak tahu, saya bingung.’ Kita minta dia bertemu sama orang tua untuk menjelaskan, tetapi jawaban dia cuma ‘Saya bingung.’ Dari situ kita tidak pernah ketemu lagi, tidak pernah kontak lagi,” akunya.
Mbak Ita intervensi, siap berikan pendampingan psikologi bagi anak-anak
Hadir sebagai mediator, Mbak Ita mengaku baru mengetahui akar dari masalah tersebut. Alasannya, kewenangan itu berada di bawah naungan Pemprov Jawa Tengah.
Namun, karena yang terlibat adalah warga Kota Semarang, Mbak Ita merasa harus ikut mengawal. Agar antara kedua belah pihak segera menjumpai titik temu.
Mbak Ita meminta agar tidak berpikir buruk terhadap murid maupun orang tua yang mengalami masalah ini. Sebab, kata dia, mereka adalah korban dari dugaan pemalsuan piagam tersebut.
“Ini bukan salah anak, tapi stigma masyarakat ini anak-anak ini tidak jujur, sehingga perlu kita luruskan,” ujar Mbak Ita.
Di sisi lain, Mbak Ita memastikan jika Pemkot Semarang siap membantu pendidikan anak-anak kurang mampu yang tidak lolos di sekolah negeri.
Ia menyebut, Pemkot Semarang juga bersedia memberikan pendampingan psikologi bagi anak-anak yang mengalami trauma akibat kejadian ini.
“Anak tidak mampu bisa APBD biayai, dengan program beasiswa. Tapi kalau memang bukan dari kategori tidak mampu, kita punya program Gerbang Harapan untuk membantu mereka sekolah di swasta,” imbuhnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





