Nasional

Minta Pemerintah Batalkan PPN 12 Persen dengan Perppu, Ekonom Undip: Sebaiknya Kejar Wajib Pajak Besar yang Nunggak

×

Minta Pemerintah Batalkan PPN 12 Persen dengan Perppu, Ekonom Undip: Sebaiknya Kejar Wajib Pajak Besar yang Nunggak

Sebarkan artikel ini
Persatuan Mahasiswa se-Jabodetabek dalam aksi penolakan kenaikan PPN 12 persen, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024. (ant)
Persatuan Mahasiswa se-Jabodetabek dalam aksi penolakan kenaikan PPN 12 persen, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gejolak penolakan kenaikan PPN 12 persen terus berlangsung.

Penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen juga datang dari sivitas akademika di Kota Semarang. Sebelumnya, BEM KM Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyatakan sepenuhnya menolak kenaikan PPN 12 persen.

BEM KM Unnes pun mengaku telah melakukan konsolidasi dengan berbagai kampus lainnya untuk melancarkan aksi unjuk rasa penolakan PPN 12 persen.

Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Diponegoro, Nugroho Sumarjiyanto Banadictus Maria (SBM), turut menanggapi kenaikan PPN 12 persen yang rencananya diterapkan 2025 mendatang.

BACA JUGA: Soroti Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Apindo Ingatkan Potensi PHK

Nugroho menyebut, motif di balik pemerintah yang memutuskan untuk tetap menjalankan PPN 12 persen ialah untuk menambah penerimaan negara di kantong APBN. Nugroho menyoroti pengeluaran negara untuk membiayai program makan bergizi gratis hingga menggaji menteri Kabinet Merah Putih yang jumlahnya cukup banyak.

“Sebenarnya motif utama pemerintah kan memang untuk menambah penerimaan negara di APBN, karena butuh untuk membiayai berbagai pengeluaran seperti untuk pembiayaan makan gratis dan pembiayaan gaji para menteri yang banyak jumlahnya. Serta melanjutkan pembangunan IKN, kalau memang dilanjutkan,” ujar Nugroho saat dihubungi Sabtu, 28 Desember 2024.

Jika pemerintah tetap menerapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen, Nugroho meyakini daya beli masyarakat akan menurun.

Terlebih, Nugroho menyebut daya beli masyarakat saat ini masih tergolong rendah.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan