GROBOGAN, beritajateng.tv – Seorang gadis berusia 14 tahun diduga menjadi korban rudapaksa secara bergilir. Pelaku disebut masih dibawah umur.
Kuasa hukum korban, Endang Kusumawati mengatakan bahwa rudapaksa ini terjadi sejak pertengahan Oktober 2024.
Adapun rudapaksa ini berawal dari pelaku yang mengajak bertemu korban, mereka baru saja ia kenal di media sosial.
Pelaku sebelumnya mengajak ke taman kuliner, ternyata ia berbelok ke hotel. Dari sana, teman-temannya datang.
”Pelaku dan korban kenal dai media sosial. Pelaku awalnya mengajak ke taman kuliner. Ternyata di belokkan ke hotel. Di sana, beberapa saat kemudian datang teman-teman pelaku. Totalnya 6-8 orang, mayoritas masih di bawah umur,” kata Endang.
BACA JUGA: Ngeri! Beli Nasi Goreng di Angkringan, Dua Pria Meninggal Tersambar Petir di Grobogan
Endang menjelaskan, pelaku ajak korban ke hotel sekitar pukul 14.00 WIB. Korban kemudian di cekoki miras. Korban baru sadar saat sudah malam hari.
Menurut kuasa hukum korban, Endang Kusumawati, dugaan kasus rudapaksa terjadi sekitar pertengahan Oktober lalu. Tak hanya dinodai namun bocah belia tersebut juga sempat mengalami tindakan kekerasan.
Di bagian paha korban, katanya, terdapat bekas sundutan rokok serta korban sempat dibenturkan ke dinding kamar mandi.
Korban sempat melihat di ruang hotel tersebut terdapat delapan orang, tiga orang di bad kanan, tiga di bad kiri dan dua lainnya di pojok ruang.
Ia menjelaskan, korban yang ketakutan sedikitpun tak berani memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua, ataupun kakaknya.
“Kakak korban tahu peristiwa yang menimpa adiknya malah dari video yang tersebar luas. Diduga para pelaku sengaja mengambil prilaku bejat tersebut,” ungkapnya.