Nasional

Miris! Presiden dan Menteri di Chaos Nepal Undur Diri Usai Demo Anarkis Terjadi

×

Miris! Presiden dan Menteri di Chaos Nepal Undur Diri Usai Demo Anarkis Terjadi

Sebarkan artikel ini
Chaos Nepal
Aksi demo di Chaos Nepal. Ig/@unilad.id

SEMARANG, beritajateng.tv – Chaos Nepal kini menjadi sorotan publik lantaran terjadinya demonstrasi yang berujung anarkis.

Protes tersebut berlangsung sejak Kamis pekan lalu dan semakin menjadi hingga saat ini.

Aksi yang menggila tersebut menyebabkan para menteri hingga Presiden resmi undur diri dari jabatannya.

Berikut ini kronologi terjadinya demo yang berlangsung.

Kronologi Demo di Chaos Nepal

Aksi demonstrasi di Nepal berawal dari kebijakan pemerintah yang memblokir puluhan platform media sosial.

Pemblokiran dilakukan karena platform-platform tersebut dianggap tidak memenuhi batas waktu pendaftaran resmi di negara itu.

BACA JUGA: Tiga Tersangka Demo Ricuh Semarang: Mahasiswa Bogor Bawa Bom Molotov-Anak Bawah Umur Rusak Tulisan Polda Jateng

Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi kemudian memerintahkan otoritas telekomunikasi untuk menutup akses terhadap 26 platform yang belum terdaftar, termasuk Facebook, YouTube, X, dan LinkedIn milik Meta.

Pemblokiran itu merupakan keputusan kabinet yang dilaksanakan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan perintah pada September tahun lalu.

Sejak 2023, pemerintah juga telah menetapkan aturan yang mewajibkan setiap platform media sosial untuk mendaftar serta memiliki perwakilan resmi di dalam negeri.

Tercatat hanya lima platform yang sudah resmi terdaftar, di antaranya TikTok dan Viber, sementara dua lainnya masih dalam proses pendaftaran.

Sementara itu, media sosial seperti Facebook, Instagram, dan X memiliki jutaan pengguna di Nepal yang memanfaatkannya untuk hiburan, informasi, maupun kegiatan bisnis.

Nepal sebelumnya juga pernah membatasi akses ke sejumlah platform daring populer.

Pada Juli lalu, pemerintah memblokir aplikasi pesan instan Telegram dengan alasan meningkatnya kasus penipuan online dan praktik pencucian uang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan