SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi mengungkap adanya kasus pungutan liar (pungli) berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Magelang, Jawa Tengah. Ratusan guru agama menjadi korban.
Kini, polisi sudah menetapkan empat guru SD yang menipu ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai tersangka.
Para tersangka adalah HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman, JM (32) yang mengajar di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, serta TM (42) yang bertugas di Kabupaten Semarang.
Modus penipuan yang guru SD tersebut lakukan adalah menjanjikan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.
Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa menjelaskan bahwa komplotan tersangka melakukan pungli tersebut melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020. Adapun besaran pungli tersebut sebesar Rp 8,5 juta.
Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP yang, menurut Mustofa, kebanyakan berstatus honorer.
BACA JUGA: Guru Honorer Dipecat Karena Lapor Pungli, Wali Kota Bogor Turun Tangan
Jajaran Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan pungli ini pada 9 Maret 2024 lalu. Penyidik Unit Tipikor juga menyita uang tunai Rp 1,16 miliar.
“Jadi ini (rilis) menjawab dari teman-teman media yang mungkin bertanya-tanya kepada saya, tanya-tanya kepada Pak Kasat Reskrim kenapa perkara OTT yang dengan barang bukti hampir Rp 1,2 miliar itu tidak segera rilis. Memang harapan saya, dalam rangka mempercepat proses penyidikan, kemudian untuk melindungi korban, memang korbannya adalah para guru honorer,” kata Mustofa.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni uang senilai Rp 1.164.500.000, 4 buku kwitansi, 122 surat rekomendasi PPG, tiga hp milik tersangka dan lima unit laptop merk Asus warna silver. (*)





