SEMARANG, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah skema pelaksanaan Pemilu 2029. Pemilu nasional dan pemilu lokal nantinya akan berlangsung secara terpisah.
Pengamat politik Adi Prayitno menyebut lebijakan ini sebagai terobosan penting dalam sejarah demokrasi Indonesia.
Dalam video di kanal YouTube Adi Prayitno Official, Kamis, 26 Juni 2025, ia menyampaikan bahwa pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD.
“Semuanya akan berlangsung dalam satu hari; ini sebagai pemilu nasional,” ucap Adi.
BACA JUGA: Gen Z Bakal Kuasai Pemilu 2029, Dipa Yustia: Partai Harus Berani Berubah
Dua tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota legislatif pusat, akan digelar pemilu lokal untuk memilih gubernur, bupati, wali kota, serta anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Menurutnya, langkah ini akan memudahkan pengelolaan pemilu dan meningkatkan kualitas kaderisasi partai.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah final dan mengikat. Artinya, revisi undang-undang pemilu harus segera dilakukan untuk menyesuaikan regulasi,” imbuhnya.
Adi juga menyoroti kerumitan Pemilu 2024 yang mempertemukan lima jenis pemilihan dalam satu waktu.
“Kita tahu sendiri, di Februari 2024, kita pilih Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD kabupaten/kota. Belum selesai, November-nya langsung Pilkada serentak,” jelasnya.
BACA JUGA: Podcast 2029 Pemilunya Gen Z, Semua Partai Mendadak jadi ‘Anak Muda’ – Dipa Yustia
Menurutnya, tumpang tindih tahapan ini menyulitkan banyak pihak. “Partai kelelahan, kader tidak siap, bahkan banyak kotak kosong dalam Pilkada,” tegas Adi.
Lebih lanjut, ia berharap putusan ini mampu melahirkan pemimpin berkualitas. “Percuma pemilu dipisah, kalau pemimpin yang lahir tetap tidak peduli pada rakyat,” kritiknya.
Adi juga mengingatkan pentingnya pemilih rasional. “Jangan pilih pemimpin karena logistik. Pilih karena integritas dan visi yang jelas untuk bangsa,” tuturnya.
Ia menyebut putusan MK soal pemisahan pemilu ini sebagai momentum memperkuat demokrasi. Namun, pelaksanaannya perlu ada pengawasan agar tak menyimpang dari tujuan utama. (*)