Jateng

Modus Hunting Kunci Tertinggal, Pelaku Curanmor di Semarang Gondol 25 Motor

×

Modus Hunting Kunci Tertinggal, Pelaku Curanmor di Semarang Gondol 25 Motor

Sebarkan artikel ini
tersangka curanmor semarang
Tersangka curanmor (baju orange) saat digelandang menuju tahanan di Polrestabes Semarang, Senin, 25 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Motor yang dipakai ditinggal dekat motor korban. Setelah motor korban dibawa ke kos, pelaku kembali lagi ke TKP untuk mengambil motor sarana yang sebelumnya ditinggalkan,” ungkapnya.

Polisi memastikan seluruh aksi pencurian terlaksana tanpa merusak kunci kendaraan.

“Semua modusnya karena kunci tertinggal. Tidak ada pengrusakan kunci,” tegas Yudi.

Beraksi Sejak Awal 2026

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut pelaku lakukan sejak awal tahun 2026 dengan pola waktu yang berubah-ubah.

“Kadang dua hari sekali, kadang tiga hari, kadang seminggu. Jadi waktunya tidak menentu karena sistemnya hunting,” katanya.

Adapun sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara di antaranya kawasan Ngesrep Timur, Genuk, hingga wilayah Sawah Besar, Gayamsari.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kunci T modifikasi, mata obeng yang diruncingkan, helm, jaket hitam, hingga pistol mainan jenis pistol korek.

Pelaku Jual Murah ke Penadah, Rp 3 Jutaan

Hasil pemeriksaan sementara, kendaraan hasil curian dijual kepada penadah dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per unit.

Polisi menangkap RAS di sebuah rumah kos di Jalan Pulosari Raya, Genuksari, Kecamatan Genuk, pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap ADWR di kawasan Taman Bangetayu sehari setelahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Ramaikan Sedekah Bumi, Ratusan Warga Blora Berebut Tumpeng, Polisi Imbau Awas Curanmor

Dalam perkara ini, tersangka pencurian terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah terjerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polrestabes Semarang membawa bukti kepemilikan resmi.

“Sepanjang bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kendaraan akan kami proses pengembaliannya tanpa pungutan biaya,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila