SEMARANG, beritajateng.tv – Satreskrim Polrestabes Semarang membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah titik keramaian di Kota Semarang. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 25 unit sepeda motor hasil dugaan tindak pidana.
Polisi mengamankan dua orang pelaku dalam kasus ini, yakni RAS (38), warga Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dan ADWR (28), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.
RAS dugaan kuat berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan ADWR berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kota Semarang.
“Total barang bukti yang berhasil kita amankan ada 25 unit sepeda motor. Tiga unit diamankan di Semarang dan 22 unit lainnya ditemukan di wilayah Pati di lokasi penadah,” ujar Yudi saat konferensi pers di Polrestabes Semarang pada Senin, 25 Mei 2026.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Curanmor Gasak Motor Buat Beli Miras-Foya-Foya
Menurutnya, pengungkapan 22 unit kendaraan di Pati berlangsung bersama Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Kudus.
“Untuk yang di penadah di daerah Pati berhasil kita amankan semua dengan bantuan Resmob dari Pati dan Kudus,” katanya.
Modus Hunting di Tempat Ramai
Yudi menjelaskan, pelaku utama beraksi seorang diri dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor miliknya untuk mencari sasaran di lokasi ramai seperti parkiran rumah makan, warung, hingga pusat keramaian lainnya.
Target utama pelaku adalah sepeda motor yang pemilik tinggal dalam kondisi kunci masih menempel di rumah kontak.
“Sasarannya motor yang kuncinya tertinggal. Jadi pelaku hunting mencari kendaraan yang masih ada kuncinya,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meninggalkan motor yang ia pakai di dekat lokasi sasaran. Setelah itu, pelaku membawa motor korban menuju rumah kos pelaku di kawasan Genuk.
“Motor yang dipakai ditinggal dekat motor korban. Setelah motor korban dibawa ke kos, pelaku kembali lagi ke TKP untuk mengambil motor sarana yang sebelumnya ditinggalkan,” ungkapnya.
Polisi memastikan seluruh aksi pencurian terlaksana tanpa merusak kunci kendaraan.
“Semua modusnya karena kunci tertinggal. Tidak ada pengrusakan kunci,” tegas Yudi.
Beraksi Sejak Awal 2026
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut pelaku lakukan sejak awal tahun 2026 dengan pola waktu yang berubah-ubah.
“Kadang dua hari sekali, kadang tiga hari, kadang seminggu. Jadi waktunya tidak menentu karena sistemnya hunting,” katanya.
Adapun sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara di antaranya kawasan Ngesrep Timur, Genuk, hingga wilayah Sawah Besar, Gayamsari.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kunci T modifikasi, mata obeng yang diruncingkan, helm, jaket hitam, hingga pistol mainan jenis pistol korek.
Pelaku Jual Murah ke Penadah, Rp 3 Jutaan
Hasil pemeriksaan sementara, kendaraan hasil curian dijual kepada penadah dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per unit.
Polisi menangkap RAS di sebuah rumah kos di Jalan Pulosari Raya, Genuksari, Kecamatan Genuk, pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap ADWR di kawasan Taman Bangetayu sehari setelahnya sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Ramaikan Sedekah Bumi, Ratusan Warga Blora Berebut Tumpeng, Polisi Imbau Awas Curanmor
Dalam perkara ini, tersangka pencurian terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah terjerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polrestabes Semarang membawa bukti kepemilikan resmi.
“Sepanjang bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kendaraan akan kami proses pengembaliannya tanpa pungutan biaya,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





