“Modus operandinya, para saksi dan tersangka setiap harinya mengambil gas 3 kg, karena ada warung Madura di wilayah Pati. Setelah itu, gas mereka bawa ke lokasi pengoplosan,” katanya.
Untuk memenuhi stok, kata Roy, para pelaku berkeliling mencari tabung LPG hijau ke warung-warung dan agen secara bergantian setiap harinya.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Modus Curang LPG-BBM Subsidi di Jateng, Suntik Elpiji hingga Borong Bio Solar Pakai Panther Modif
Roy mengatakan, para tersangka dugaannya memproduksi sekitar 20 tabung ukuran 12 kg dan 12 tabung ukuran 50 kg setiap hari. Empat orang polisi tetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial L.H. (44), M.F.H. (28), S.K.R. (46), dan A.B.S. (38).
Polisi menyita 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kg, enam tabung LPG 3 kg berisi, 12 tabung ukuran 50 kg berisi, 16 tabung ukuran 12 kg berisi, serta empat tabung ukuran 12 kg kosong. Petugas juga mengamankan selang regulator, timbangan digital, segel tabung, dan satu unit kendaraan pikap.
“Kalau kita bicara tentang estimasi penyalahgunaan subsidi yang tadi sudah kami hitung, selama kurang lebih 4 bulan ada kerugian yang bisa kita hitung mencapai Rp1.022.445.600,” kata Roy.
Sebagai informasi, perhitungan tersebut berdasarkan pada kemampuan produksi bulanan sebanyak 8.520 tabung LPG 3 kg dengan nilai subsidi Rp30 ribu per tabung.
Modus di Sukoharjo Gunakan Selang Regulator Modifikasi
Selanjutnya, kasus kedua terungkap di sebuah gudang di Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Penyelidikan bermula dari informasi masyarakat pada 13 September 2026 mengenai dugaan pemindahan isi LPG bersubsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi.
Roy mengataakan, saat penyidik mendatangi lokasi lantas mendapati aktivitas pemindahan isi tabung menggunakan selang regulator yang sudah ada modifikasi.
Isi LPG subsidi 3 kg pelaku pindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni ANA alias Temon (24) dan W.H (30).




