SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi (gas melon) ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung gas nonsubsidi di Kabupaten Pati dan Sukoharjo.
Dalam dua perkara tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan estimasi penyalahgunaan subsidi mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, modus tindak pidana tersebut dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG nonsubsidi.
Polisi mengungkap dua kasus dengan lokasi dan modus operasional yang memiliki sejumlah perbedaan.
“Ditemukan di satu tempat atau gudang yang ada kegiatan pengoplosan. Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi,” kata Roy dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat sore, 16 Oktober 2026.
Empat Tersangka di Pati Beroperasi Selama Empat Bulan
Roy mengatakan, kasus pertama berada di sebuah gudang di Desa Jepara Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Adapun pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Ahad, 11 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB mengenai dugaan pengoplosan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg.
Petugas yang mendatangi lokasi menemukan aktivitas pengoplosan. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Di mana saat di TKP, tim menemukan beberapa saksi dan tersangka sedang melakukan pengoplosan. Mereka memindahkan gas subsidi 3 kg menggunakan suatu alat ke ukuran tabung gas 12 kg dan 50 kg,” katan Roy.
BACA JUGA: Pertamina Klaim Stok Pertalite di Jateng – DI Yogyakarta Aman 6 Hari Kedepan, LPG 3,5 Hari
Dia mengatakan, kegiatan tersebut dugaannya telah berlangsung sekitar empat bulan. LPG 3 kg tersangka peroleh dari sejumlah warung secara eceran.




