Hukum & Kriminal

Modus Oplos Gas Melon ke Tabung Besar di Pati dan Sukoharjo Terungkap, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

×

Modus Oplos Gas Melon ke Tabung Besar di Pati dan Sukoharjo Terungkap, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penampakan tabung LPG besar yang dioplos dengan gas LPG 3 kilogram, diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Jumat sore, 16 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Penampakan tabung LPG besar yang dioplos dengan gas LPG 3 kilogram, diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Jumat sore, 16 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM – LPG Rp10,82 Miliar, Pertamina Beri Sanksi 180 SPBU

Barang bukti yang polisi amankan antara lain tabung LPG berbagai ukuran, 25 selang regulator modifikasi, serta sejumlah peralatan yang dugaannya untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Polisi juga menyita tiga unit kendaraan pikap dan sejumlah dokumen transaksi serta rekening koran.

Roy berkata, kapasitas produksi di lokasi tersebut perkiraannya mencapai 150 hingga 350 tabung per hari. Estimasi keuntungan dari kegiatan itu sekitar Rp43,03 juta per hari atau Rp1,2909 miliar dalam satu bulan.

Adapun, kedua tersangka dalam kasus Sukoharjo menerima upah atau gaji dengan tambahan bonus dari kegiatan pemindahan isi LPG, Besarannya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta yang pembayarannya setiap pekan.

Tersangka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas dugaan pengoplosan LPG subsidi di Pati, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, dalam perkara Sukoharjo, polisi menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp