SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi (gas melon) ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung gas nonsubsidi di Kabupaten Pati dan Sukoharjo.
Dalam dua perkara tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan estimasi penyalahgunaan subsidi mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, modus tindak pidana tersebut dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG nonsubsidi.
Polisi mengungkap dua kasus dengan lokasi dan modus operasional yang memiliki sejumlah perbedaan.
“Ditemukan di satu tempat atau gudang yang ada kegiatan pengoplosan. Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi,” kata Roy dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat sore, 16 Oktober 2026.
Empat Tersangka di Pati Beroperasi Selama Empat Bulan
Roy mengatakan, kasus pertama berada di sebuah gudang di Desa Jepara Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Adapun pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Ahad, 11 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB mengenai dugaan pengoplosan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg.
Petugas yang mendatangi lokasi menemukan aktivitas pengoplosan. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Di mana saat di TKP, tim menemukan beberapa saksi dan tersangka sedang melakukan pengoplosan. Mereka memindahkan gas subsidi 3 kg menggunakan suatu alat ke ukuran tabung gas 12 kg dan 50 kg,” katan Roy.
BACA JUGA: Pertamina Klaim Stok Pertalite di Jateng – DI Yogyakarta Aman 6 Hari Kedepan, LPG 3,5 Hari
Dia mengatakan, kegiatan tersebut dugaannya telah berlangsung sekitar empat bulan. LPG 3 kg tersangka peroleh dari sejumlah warung secara eceran.
“Modus operandinya, para saksi dan tersangka setiap harinya mengambil gas 3 kg, karena ada warung Madura di wilayah Pati. Setelah itu, gas mereka bawa ke lokasi pengoplosan,” katanya.
Untuk memenuhi stok, kata Roy, para pelaku berkeliling mencari tabung LPG hijau ke warung-warung dan agen secara bergantian setiap harinya.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Modus Curang LPG-BBM Subsidi di Jateng, Suntik Elpiji hingga Borong Bio Solar Pakai Panther Modif
Roy mengatakan, para tersangka dugaannya memproduksi sekitar 20 tabung ukuran 12 kg dan 12 tabung ukuran 50 kg setiap hari. Empat orang polisi tetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial L.H. (44), M.F.H. (28), S.K.R. (46), dan A.B.S. (38).
Polisi menyita 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kg, enam tabung LPG 3 kg berisi, 12 tabung ukuran 50 kg berisi, 16 tabung ukuran 12 kg berisi, serta empat tabung ukuran 12 kg kosong. Petugas juga mengamankan selang regulator, timbangan digital, segel tabung, dan satu unit kendaraan pikap.
“Kalau kita bicara tentang estimasi penyalahgunaan subsidi yang tadi sudah kami hitung, selama kurang lebih 4 bulan ada kerugian yang bisa kita hitung mencapai Rp1.022.445.600,” kata Roy.
Sebagai informasi, perhitungan tersebut berdasarkan pada kemampuan produksi bulanan sebanyak 8.520 tabung LPG 3 kg dengan nilai subsidi Rp30 ribu per tabung.
Modus di Sukoharjo Gunakan Selang Regulator Modifikasi
Selanjutnya, kasus kedua terungkap di sebuah gudang di Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Penyelidikan bermula dari informasi masyarakat pada 13 September 2026 mengenai dugaan pemindahan isi LPG bersubsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi.
Roy mengataakan, saat penyidik mendatangi lokasi lantas mendapati aktivitas pemindahan isi tabung menggunakan selang regulator yang sudah ada modifikasi.
Isi LPG subsidi 3 kg pelaku pindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni ANA alias Temon (24) dan W.H (30).
BACA JUGA: Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM – LPG Rp10,82 Miliar, Pertamina Beri Sanksi 180 SPBU
Barang bukti yang polisi amankan antara lain tabung LPG berbagai ukuran, 25 selang regulator modifikasi, serta sejumlah peralatan yang dugaannya untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Polisi juga menyita tiga unit kendaraan pikap dan sejumlah dokumen transaksi serta rekening koran.
Roy berkata, kapasitas produksi di lokasi tersebut perkiraannya mencapai 150 hingga 350 tabung per hari. Estimasi keuntungan dari kegiatan itu sekitar Rp43,03 juta per hari atau Rp1,2909 miliar dalam satu bulan.
Adapun, kedua tersangka dalam kasus Sukoharjo menerima upah atau gaji dengan tambahan bonus dari kegiatan pemindahan isi LPG, Besarannya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta yang pembayarannya setiap pekan.
Tersangka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan pengoplosan LPG subsidi di Pati, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, dalam perkara Sukoharjo, polisi menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)
Editor: Diaz A Abidin




