Jateng

Modus Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Makin Canggih, Dijual Lewat Marketplace-Operasi Malam Hari

×

Modus Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Makin Canggih, Dijual Lewat Marketplace-Operasi Malam Hari

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Jawa Tengah, Danang Wicaksono
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Jawa Tengah, Danang Wicaksono saat ditemui di Dwangsa Solo Hotel, Rabu, 23 Juli 2026 malam. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Dari jumlah tersebut, sekitar 2 juta batang rokok ilegal merupakan hasil penindakan Satpol PP tingkat provinsi, sedangkan sisanya berasal dari operasi Satpol PP kabupaten/kota.

Danang menyebut Pekalongan Raya menjadi daerah dengan temuan terbesar, tersusul Solo Raya.

“Pekalongan Raya lebih besar dibanding Solo Raya karena berada di jalur perlintasan rokok ilegal di Pantura. Solo Raya juga cukup tinggi, sekitar 30 persen dari temuan tingkat provinsi,” ujarnya.

Sementara itu, secara keseluruhan barang bukti rokok ilegal yang telah diamankan Bea Cukai di Jawa Tengah kini mencapai sekitar 40 juta batang.

Mayoritas Dipasok dari Luar Jawa Tengah

Danang menuturkan sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Jawa Tengah, produksinya dari luar daerah. Jawa Tengah lebih banyak menjadi wilayah distribusi dan jalur perlintasan.

“Sebagian besar berasal dari luar Jawa Tengah. Kita berada di wilayah peredaran dan perlintasan rokok ilegal. Karena itu operasi juga menyasar jalur distribusi, termasuk pengiriman logistik dan jalan tol,” katanya.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu industri hasil tembakau yang legal hingga berdampak kepada petani tembakau.

“Kalau masyarakat mengonsumsi rokok ilegal, maka pasar rokok legal berkurang. Dampaknya bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga industri rokok, investasi, hingga petani tembakau,” jelasnya.

Satpol PP Libatkan Masyarakat Lewat WBS

Untuk mengantisipasi semakin canggihnya modus peredaran rokok ilegal, Satpol PP Jateng meluncurkan kanal pengaduan Whistleblowing System (WBS) di satpolpp.jatengprov.go.id/whistleblowing-system yang terhubung dengan layanan WhatsApp.

Melalui sistem tersebut, sekitar 8.578 personel Linmas di 35 kabupaten/kota bersama tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga warga didorong menjadi informan.

“Informasi yang masuk akan tervalidasi terlebih dahulu melalui pengamatan lapangan dan intelijen. Jika terbukti ada pelanggaran, baru Satpol PP melakukan operasi. Jadi penindakan berlangsung berdasarkan informasi yang sudah di verifikasi,” tegas Danang.

BACA JUGA: Bea Cukai Perketat Pengawasan, Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Semarang Masih Tergolong Rendah