Politik

Ketua Panitia Bantah Isu Pungli Iuran Rp500 Ribu Lomba Voli di Muktiharjo Kidul, Begini Penjelasannya

×

Ketua Panitia Bantah Isu Pungli Iuran Rp500 Ribu Lomba Voli di Muktiharjo Kidul, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Bantah Isu Pungli Iuran Rp500 Ribu Lomba Voli di Muktiharjo Kidul, Begini Penjelasannya
Ketua Panitia mendatangi Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang untuk meluruskan berita viral terkait dugaan pungli Rp500ribu untuk lomba voli di Muktiharjo Kidul Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan lomba HUT Kemerdekaan RI di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kota Semarang, mendapat klarifikasi dari para Ketua RW.

Mereka mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan.

Rombongan Ketua RW diterima langsung oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo bersama anggota Fraksi, Hanik Khoiru Solikah.

Ketua Panitia Lomba sekaligus Ketua RW 25 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Budi Prabowo Pancar Adi Sasmito, menegaskan bahwa iuran sebesar Rp500 ribu yang menjadi sorotan publik merupakan hasil musyawarah seluruh Ketua RW.

Dana tersebut untuk mendukung pelaksanaan berbagai perlombaan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan.

“Setiap tahun kami selalu mengadakan kegiatan Agustusan. Tahun ini kami bermusyawarah bersama seluruh Ketua RW dan kita sepakati iuran Rp500 ribu per RW. Tidak ada yang menyampaikan keberatan saat rapat berlangsung, sehingga kami anggap sebagai keputusan bersama,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut untuk membiayai berbagai kegiatan. Seperti lomba voli, estafet air, merangkai bunga, karaoke, hingga lomba tanaman toga yang melibatkan warga.

Menurut Budi, polemik bermula saat pertandingan voli berlangsung. Salah satu tim peserta tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan RT maupun RW sesuai aturan yang telah di sepakati sebelum kompetisi mulai.

“Kami memang membuat aturan bahwa peserta voli adalah pengurus RT dan RW yang dibuktikan dengan SK serta KTP. Saat ada peserta yang tidak memenuhi syarat, muncul persoalan yang kemudian berkembang menjadi isu lain,” katanya.

Budi juga membantah adanya denda wajib sebesar Rp200 ribu bagi RW yang tidak mengikuti perlombaan.

Menurutnya, aturan tersebut hanya bersifat imbauan agar seluruh RW berpartisipasi dan tidak pernah benar-benar di terapkan.

BACA JUGA: Aduan Pungli PKL Pleburan Proses Penyelidikan, Polisi Masih Enggan Ungkap Identitas Ormas yang Terlibat