SEMARANG, beritajateng.tv – Modus peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah terus berkembang. Jika sebelumnya banyak dijual secara langsung di warung, kini pelaku mulai memanfaatkan marketplace atau toko online, hingga berjualan hanya pada malam hari dan waktu-waktu tertentu untuk menghindari pengawasan petugas.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengatakan perubahan pola distribusi itu menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan rokok tanpa pita cukai.
“Modus baru mulai bergerak pada pengantaran lewat online. Ini yang sedang kami pelajari bagaimana bisa menghentikan pola yang ada. Ada juga yang berjualan hanya malam hari atau di hari-hari tertentu,” kata Danang usai saat beritajateng.tv temui di Dwangsa Solo Hotel, Rabu, 23 Juli 2026 malam.
BACA JUGA: Satpol PP Jateng Libatkan Warga hingga Linmas Berantas Rokok Ilegal, Laporan Masuk Lewat Kanal WBS
Menurutnya, para penjual sengaja membatasi waktu transaksi sehingga ketika terlaksana pengecekan mendadak, warung tampak tidak menjual rokok ilegal.
Warung Hanya Etalase, Satpol PP Bidik Gudang Besar
Danang menjelaskan, penindakan yang Satpol PP lakukan sering kali terawali dari warung kecil. Namun, hasil pengembangan menunjukkan warung hanya berfungsi sebagai etalase. Sedangkan stok utama penyimpanannya di gudang.
“Warung itu sebetulnya hanya sebagai etalasenya. Dari pengembangan penjualan di warung, ternyata mereka punya gudang. Pernah kami temukan satu lokasi menyimpan lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal, hampir memenuhi satu truk boks,” ungkapnya.
Karena itu, operasi tidak berhenti di tingkat pengecer. Satpol PP melakukan penyelidikan lanjutan untuk melacak jalur distribusi hingga menemukan gudang penyimpanan.
“Kami awali dari peredaran kecil. Kami telusuri barang itu diantar dari mana, kemudian intelijen bekerja sampai akhirnya menemukan gudang,” jelasnya.
Pekalongan Raya dan Solo Raya Jadi Wilayah Terbanyak
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satpol PP Jawa Tengah bersama 35 kabupaten/kota telah melakukan sekitar 3.000 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.





