Jateng

Modus Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Makin Canggih, Dijual Lewat Marketplace-Operasi Malam Hari

×

Modus Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Makin Canggih, Dijual Lewat Marketplace-Operasi Malam Hari

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Jawa Tengah, Danang Wicaksono
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Jawa Tengah, Danang Wicaksono saat ditemui di Dwangsa Solo Hotel, Rabu, 23 Juli 2026 malam. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Modus peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah terus berkembang. Jika sebelumnya banyak dijual secara langsung di warung, kini pelaku mulai memanfaatkan marketplace atau toko online, hingga berjualan hanya pada malam hari dan waktu-waktu tertentu untuk menghindari pengawasan petugas.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengatakan perubahan pola distribusi itu menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan rokok tanpa pita cukai.

“Modus baru mulai bergerak pada pengantaran lewat online. Ini yang sedang kami pelajari bagaimana bisa menghentikan pola yang ada. Ada juga yang berjualan hanya malam hari atau di hari-hari tertentu,” kata Danang usai saat beritajateng.tv temui di Dwangsa Solo Hotel, Rabu, 23 Juli 2026 malam.

BACA JUGA: Satpol PP Jateng Libatkan Warga hingga Linmas Berantas Rokok Ilegal, Laporan Masuk Lewat Kanal WBS

Menurutnya, para penjual sengaja membatasi waktu transaksi sehingga ketika terlaksana pengecekan mendadak, warung tampak tidak menjual rokok ilegal.

Warung Hanya Etalase, Satpol PP Bidik Gudang Besar

Danang menjelaskan, penindakan yang Satpol PP lakukan sering kali terawali dari warung kecil. Namun, hasil pengembangan menunjukkan warung hanya berfungsi sebagai etalase. Sedangkan stok utama penyimpanannya di gudang.

“Warung itu sebetulnya hanya sebagai etalasenya. Dari pengembangan penjualan di warung, ternyata mereka punya gudang. Pernah kami temukan satu lokasi menyimpan lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal, hampir memenuhi satu truk boks,” ungkapnya.

Karena itu, operasi tidak berhenti di tingkat pengecer. Satpol PP melakukan penyelidikan lanjutan untuk melacak jalur distribusi hingga menemukan gudang penyimpanan.

“Kami awali dari peredaran kecil. Kami telusuri barang itu diantar dari mana, kemudian intelijen bekerja sampai akhirnya menemukan gudang,” jelasnya.

Pekalongan Raya dan Solo Raya Jadi Wilayah Terbanyak

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satpol PP Jawa Tengah bersama 35 kabupaten/kota telah melakukan sekitar 3.000 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dari jumlah tersebut, sekitar 2 juta batang rokok ilegal merupakan hasil penindakan Satpol PP tingkat provinsi, sedangkan sisanya berasal dari operasi Satpol PP kabupaten/kota.

Danang menyebut Pekalongan Raya menjadi daerah dengan temuan terbesar, tersusul Solo Raya.

“Pekalongan Raya lebih besar dibanding Solo Raya karena berada di jalur perlintasan rokok ilegal di Pantura. Solo Raya juga cukup tinggi, sekitar 30 persen dari temuan tingkat provinsi,” ujarnya.

Sementara itu, secara keseluruhan barang bukti rokok ilegal yang telah diamankan Bea Cukai di Jawa Tengah kini mencapai sekitar 40 juta batang.

Mayoritas Dipasok dari Luar Jawa Tengah

Danang menuturkan sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Jawa Tengah, produksinya dari luar daerah. Jawa Tengah lebih banyak menjadi wilayah distribusi dan jalur perlintasan.

“Sebagian besar berasal dari luar Jawa Tengah. Kita berada di wilayah peredaran dan perlintasan rokok ilegal. Karena itu operasi juga menyasar jalur distribusi, termasuk pengiriman logistik dan jalan tol,” katanya.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu industri hasil tembakau yang legal hingga berdampak kepada petani tembakau.

“Kalau masyarakat mengonsumsi rokok ilegal, maka pasar rokok legal berkurang. Dampaknya bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga industri rokok, investasi, hingga petani tembakau,” jelasnya.

Satpol PP Libatkan Masyarakat Lewat WBS

Untuk mengantisipasi semakin canggihnya modus peredaran rokok ilegal, Satpol PP Jateng meluncurkan kanal pengaduan Whistleblowing System (WBS) di satpolpp.jatengprov.go.id/whistleblowing-system yang terhubung dengan layanan WhatsApp.

Melalui sistem tersebut, sekitar 8.578 personel Linmas di 35 kabupaten/kota bersama tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga warga didorong menjadi informan.

“Informasi yang masuk akan tervalidasi terlebih dahulu melalui pengamatan lapangan dan intelijen. Jika terbukti ada pelanggaran, baru Satpol PP melakukan operasi. Jadi penindakan berlangsung berdasarkan informasi yang sudah di verifikasi,” tegas Danang.

BACA JUGA: Bea Cukai Perketat Pengawasan, Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Semarang Masih Tergolong Rendah

Ia berharap keterlibatan masyarakat dapat mempersempat ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal. Sekaligus meningkatkan penerimaan pajak rokok yang nantinya kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Tengah. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp