Sementara itu, berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dokter forensik RS Bhayangkara Semarang, ditemukan dugaan resapan darah pada sejumlah bagian tulang. Temuan tersebut mengarah pada dugaan kekerasan tumpul pada bagian wajah yang menyebabkan korban mengalami mati lemas.
“Ini sesuai juga keterangan tersangka bahwa ketika cekcok pelaku emosi dan seketika membekap korban selama kurang lebih tujuh menit sehingga korban lemas,” jelas Ni Made.
Motif pembunuhan Mozza bukan untuk kuasai harta
Polisi masih menunggu hasil resmi pemeriksaan dokter forensik untuk memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah.
Ni Made menegaskan, dugaan motif utama pembunuhan bukan untuk menguasai harta benda korban. Setelah korban meninggal, tersangka justru berupaya menghilangkan berbagai barang milik korban yang dapat menjadi barang bukti.
Sepeda motor korban dengan nomor polisi H 5344 ALC pelaku jual kepada seseorang. Tersangka juga menjual helm korban. Sementara telepon seluler korban pelaku buang di wilayah Semarang Utara dan KTP korban dibuang di kawasan Jalan Dr Cipto, Kota Semarang.
BACA JUGA: Penemuan Kerangka di Jangli Semarang, Polisi Sebut Ciri-cirinya Mirip Mozza yang Hilang Sejak 2025
Polisi juga mendalami pengakuan tersangka terkait upaya menghapus bukti percakapan dari telepon seluler korban maupun perangkat milik tersangka.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni MVDA. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan kekerasan seksual.
“Kita juga dalami ada tindak pidana lain dalam peristiwa ini,” kata Ni Made.
Polisi juga akan menyita dan memeriksa CCTV kos yang menjadi lokasi korban meninggal dunia.
MVDA terancam jeratan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





