Scroll Untuk Baca Artikel
Otomotif

Mudik Lebaran Naik Mobil Listrik? Perhatikan 5 Tips Ini Agar Perjalananmu Aman dan Lancar

×

Mudik Lebaran Naik Mobil Listrik? Perhatikan 5 Tips Ini Agar Perjalananmu Aman dan Lancar

Sebarkan artikel ini
SPKLU Jawa Tengah | Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid Hingga 2025
Ilustrasi SPKLU. (Foto: Freepik)

Sangat penting bagi pengemudi untuk melakukan riset terlebih dahulu lokasi SPKLU pengisian baterai berdasarkan jenis-jenis soket pengisi daya seperti CHAdeMO, CCS, dan AC Charging.

SPKLU umumnya terbagi menjadi empat kategori meliputi, slow charging (≥ 7 kW), medium charging (≥ 25 kW), fast charging (≥ 50 kW), dan ultrafast charging (≥100 kW).

3. Perhatikan kecepatan dan gaya berkendara

Berbeda dengan mobil konvensional yang lebih boros energi saat melaju dengan kecepatan rendah di jalanan macet, mobil listrik justru lebih boros energi saat melaju di kecepatan tinggi seperti di jalan tol.

Hal itu lantaran mobil listrik yang mendapatkan torsi secara instan dengan semakin besarnya hambatan udara yang kendaraan hadapi.

Dengan demikian, hindari menyetir secara agresif dan jaga rata-rata kecepatan secara stabil di rentang 60 hingga 80 km per jam. Selain untuk menghemat energi, tujuan lainnya, yakni berkendara dengan aman di jalan karena sesuai dengan anjuran rambu lalu lintas.

BACA JUGA: Kritik Subsidi Kendaraan Listrik, Pengamat: Tak Sesuai Prinsip Transportasi Berkelanjutan

4. Gunakan ban khusus mobil listrik

Penggunaan ban yang tepat dapat membantu performa mobil listrik secara optimal. Dalam kasus mobil listrik, mobil membutuhkan karakteristik ban khusus yang berbeda dengan ban mobil konvensional.

Ban mobil listrik memiliki rolling resistance yang lebih baik ketimbang ban mobil konvensional. Selain itu, ban mobil listrik juga mampu bergulir lebih senyap dan mampu menahan beban mobil listrik yang cukup berat karena adanya baterai yang berukuran rata-rata 200-500 kg.

5. Periksa tekanan angin pada ban

Periksalah tekanan angin ban sebelum berangkat untuk menjaga kinerja dan keamanan kendaraan. Tekanan angin ban mobil berbeda-beda bergantung jenis, dimensi mobil, dan bobot muatan. Pastikan untuk mengikuti rekomendasi tekanan angin dari pabrikan.

Ada tekanan angin ban tertentu yang menjadi rekomendasi. Misalnya pada mobil city car berkisar 30-36 Psi, mobil sedan 30-33 Psi, mobil MPV 33-36 Psi dan mobil SUV 35-40 Psi.

Jika membawa muatan lebih, maka tekanan angin ban belakang dapat kita tambahkan sedikit. Pengendara sebaiknya periksa ban dalam kondisi dingin untuk hasil yang akurat, mengingat perjalanan jauh dapat meningkatkan tekanan angin secara alami. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan