Jateng

MUI Jateng Tegaskan Haram Umumkan Awal Ramadan dan Syawal Sebelum Pemerintah

×

MUI Jateng Tegaskan Haram Umumkan Awal Ramadan dan Syawal Sebelum Pemerintah

Sebarkan artikel ini
mui jateng
Ketua MUI Jawa Tengah KH Ahmad Darodji saat ditemui di kawasan Simpang Lima Semarang. Sabtu, 21 Maret 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah angkat bicara terkait polemik penetapan awal Ramadan dan 1 Syawal yang belakangan kembali mencuat. Isu ini mengemuka setelah pernyataan MUI yang menegaskan bahwa mengumumkan hari raya Idulfitri tanpa merujuk atau mendahului pada keputusan pemerintah hukumnya haram.

Penegasan itu Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis sampaikan usai sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah di Kementerian Agama, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Maret 2025. Cholil menyebut, keputusan yang diambil bukan hanya berdasar perhitungan astronomi, tetapi juga melalui kajian fikih serta pengamatan langsung di lapangan.

Menurut Cholil, hal ini merujuk pada keputusan MUI Tahun 2004 yang menegaskan bahwa otoritas penetapan awal bulan Hijriah berada di tangan ulil amri atau pemerintah.

“Dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2004 disebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadan dan lebaran adalah ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama,” tegas Cholil.

BACA JUGA: Naskah Khutbah Idul Fitri 2026: 6 Kekeliruan Paling Umum saat Lebaran

Dalam keputusan NU pada Muktamar ke-20, ia menyebutkan adanya larangan untuk mengumumkan Lebaran sendiri di luar keputusan pemerintah.

“Demikian juga keputusan Nahdlatul Ulama pada muktamar ke-20. Terlarang, haram hukumnya mengikhbar keputusan awal Ramadan dan lebaran itu selain pemerintah,” lanjut Cholil.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Jawa Tengah KH Ahmad Darodji menegaskan bahwa fatwa tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

“Umumnya kita ini bukan ahli hisab, bukan orang yang bisa mengetahui apakah ini sudah masuk Syawal atau belum. Kalau kemudian tanpa ilmu kita menyampaikan kepada orang lain, itu bisa menyesatkan. Nah, di situlah letak keharamannya,” ujarnya usai Salat Id di Simpang Lima Semarang pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Darodji menjelaskan, dalam ajaran Islam umat di perintahkan untuk mengikuti ulil amri atau pemerintah, terutama dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama seperti penentuan awal bulan Hijriah.

“Al-Qur’an sudah memberi petunjuk agar kita mengikuti pemerintah. Jadi lebih baik kita pasrah dan mengikuti keputusan pemerintah yang sudah melalui proses penelitian dan perhitungan yang matang,” katanya.

Menurut Darodji, pemerintah tidak menetapkan awal Ramadan dan Syawal secara sembarangan. Prosesnya melibatkan metode ilmiah melalui hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal) yang para ahli lakukan di berbagai titik pemantauan.

“Pemerintah itu menetapkan dengan penelitian, dengan perhitungan hisab, juga melihat hilal sudah berapa derajat. Itu semua ada ilmunya, bukan asal-asalan,” jelasnya.

BACA JUGA: Pantauan Hilal Idul Fitri 1447 H, Kemenag Jateng Siapkan 14 Titik Rukyatul Hilal

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi terkait penentuan hari besar Islam tanpa dasar keilmuan yang jelas. Selain berpotensi menimbulkan kebingungan, hal itu juga dapat memicu perpecahan.

“Kalau sembarang orang menyampaikan bahwa lebaran tanggal sekian tanpa dasar, itu bisa berdosa. Lebih baik kita mengikuti saja keputusan pemerintah,” tegasnya.

Dengan adanya penegasan ini, MUI Jateng berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi perbedaan. Serta tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum pasti, demi menjaga persatuan umat Islam di Indonesia. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp