SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah angkat bicara terkait polemik penetapan awal Ramadan dan 1 Syawal yang belakangan kembali mencuat. Isu ini mengemuka setelah pernyataan MUI yang menegaskan bahwa mengumumkan hari raya Idulfitri tanpa merujuk atau mendahului pada keputusan pemerintah hukumnya haram.
Penegasan itu Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis sampaikan usai sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah di Kementerian Agama, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Maret 2025. Cholil menyebut, keputusan yang diambil bukan hanya berdasar perhitungan astronomi, tetapi juga melalui kajian fikih serta pengamatan langsung di lapangan.
Menurut Cholil, hal ini merujuk pada keputusan MUI Tahun 2004 yang menegaskan bahwa otoritas penetapan awal bulan Hijriah berada di tangan ulil amri atau pemerintah.
“Dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2004 disebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadan dan lebaran adalah ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama,” tegas Cholil.
BACA JUGA: Naskah Khutbah Idul Fitri 2026: 6 Kekeliruan Paling Umum saat Lebaran
Dalam keputusan NU pada Muktamar ke-20, ia menyebutkan adanya larangan untuk mengumumkan Lebaran sendiri di luar keputusan pemerintah.
“Demikian juga keputusan Nahdlatul Ulama pada muktamar ke-20. Terlarang, haram hukumnya mengikhbar keputusan awal Ramadan dan lebaran itu selain pemerintah,” lanjut Cholil.
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Jawa Tengah KH Ahmad Darodji menegaskan bahwa fatwa tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
“Umumnya kita ini bukan ahli hisab, bukan orang yang bisa mengetahui apakah ini sudah masuk Syawal atau belum. Kalau kemudian tanpa ilmu kita menyampaikan kepada orang lain, itu bisa menyesatkan. Nah, di situlah letak keharamannya,” ujarnya usai Salat Id di Simpang Lima Semarang pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Darodji menjelaskan, dalam ajaran Islam umat di perintahkan untuk mengikuti ulil amri atau pemerintah, terutama dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama seperti penentuan awal bulan Hijriah.





