“Pas gue nge-plank itu baru kejadian,” ujar David, mengungkapkan bahwa ia tak mengetahui rencana Mario untuk menendangnya dari belakang.
BACA JUGA: Tok! Mario Dandy Kena Vonis 12 Tahun Penjara
Dalam keadaan terdesak, David mengakui bahwa Agnes, yang juga berada di tempat kejadian, tidak melakukan tindakan apa pun. Bahkan, Agnes sendirilah yang merekam seluruh insiden tragis tersebut.
Kejadian tragis ini terjadi pada Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat perbuatan kejam Mario Dandy, David harus mengalami koma dan menghadapi diagnosa diffuse axonal injury akibat pemukulan.
Si pelaku, Mario Dandy, putra dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, akhirnya beroleh hukuman penjara selama 12 tahun atas perbuatannya yang mengerikan tersebut. (*)