Gaya Hidup

Muncul di Podcast Usai Sembuh, David Ozora Ceritakan Kronologi Sebenarnya Penganiayaan oleh Mario Dandy

×

Muncul di Podcast Usai Sembuh, David Ozora Ceritakan Kronologi Sebenarnya Penganiayaan oleh Mario Dandy

Sebarkan artikel ini
David Ozora
David Ozora saat berbincang di kanal YouTube milik Onadio Leonardo, Kamis, 18 Januari 2024. (Foto: YouTube/The Leonardo's)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejadian tragis yang menimpa David Ozora yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy kini beroleh sorotan usai David berani membuka cerita sebenarnya dalam podcast Face To Face with Onadio Leonardo, Kamis, 18 Januari 2024.

Setelah keluar dari fase koma, David Ozora akhirnya memutuskan untuk berbagi kisahnya kepada publik. Dalam obrolan bersama Onadio Leonardo, ia mengungkapkan kronologi peristiwa tragis yang ia alami.

Sebelum peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan koma, David menceritakan bahwa Mario Dandy sebelumnya telah mengancam akan menembaknya. Dalam situasi yang penuh ketakutan, David merasa terpaksa mematuhi semua perintah dari Mario.

BACA JUGA: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Sadar dari Koma, Jonathan: Ledakkan Kemarahanmu

“Dia nyuruh gue ambil sikap push up, sebelum itu gue kan sempat dia ancam-ancam juga kayak, ‘Lu kalau nggak jujur bakalan gue tembak’,” ujar David menirukan ancaman Mario.

David melanjutkan ceritanya, menjelaskan bahwa saat melakukan push up dan sikap sujud, Mario Dandy tiba-tiba melakukan serangan kejam tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Pas gue nge-plank itu baru kejadian,” ujar David, mengungkapkan bahwa ia tak mengetahui rencana Mario untuk menendangnya dari belakang.

BACA JUGA: Tok! Mario Dandy Kena Vonis 12 Tahun Penjara

Dalam keadaan terdesak, David mengakui bahwa Agnes, yang juga berada di tempat kejadian, tidak melakukan tindakan apa pun. Bahkan, Agnes sendirilah yang merekam seluruh insiden tragis tersebut.

Kejadian tragis ini terjadi pada Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat perbuatan kejam Mario Dandy, David harus mengalami koma dan menghadapi diagnosa diffuse axonal injury akibat pemukulan.

Si pelaku, Mario Dandy, putra dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, akhirnya beroleh hukuman penjara selama 12 tahun atas perbuatannya yang mengerikan tersebut. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp