Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Muncul Petisi Tolak Pemindahan dr Fitri Hartanto dari RSUP dr Kariadi, Sudah Ditandatangani 1.500 Orang

×

Muncul Petisi Tolak Pemindahan dr Fitri Hartanto dari RSUP dr Kariadi, Sudah Ditandatangani 1.500 Orang

Sebarkan artikel ini
Ketua IDAI Jawa Tengah, dr Fitri Hartanto, Sp.A(K)
Ketua IDAI Jawa Tengah, dr Fitri Hartanto, Sp.A(K) saat ditemui di Hotel Padma Semarang, Senin, 30 September 2024 (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ribuan orang telah menandatangani petisi penolakan pemindahan dr Fitri Hartanto, Sp.A(K) dari RSUP dr Kariadi.

Petisi tersebut berjudul “Mempertahankan dr. Fitri Hartanto, Sp.A(K) untuk tetap praktek di RSDK Semarang”. Per hari Selasa, 17 Desember 2024, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 1.500 orang lebih dari target 2.500 tanda tangan.

Menanggapi hal itu, dr Fitri enggan berbicara banyak soal pemindahan dirinya. Namun ia mengonfirmasi jika dirinya telah dipindahtugaskan dari RSUP dr Kariadi ke RSUP Sardjito, Yogyakarta.

“Njih leres (iya benar),” kata dr Fitri saat beritajateng.tv konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa, 17 Desember 2024.

BACA JUGA: Dokter Muda Undip Akui Beban Kerja di RSUP dr. Kariadi, Bisa Sampai 24 Jam Sehari

Soal adanya petisi yang berisi penolakan pemindahan dirinya ke RSUP Sardjito, dr Fitri mengaku tak tahu siapa yang membuatnya. Dari isinya, yang membuat adalah salah satu dari orang tua pasien dr Fitri.

“Saya nggak tahu karena yang membuat bukan saya,” ucap dr Fitri.

Sebelumnya, dr Fitri merupakan dokter spesialis anak di RSUP dr Kariadi. Ia juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Jawa Tengah. Namun belakangan, muncul kabar dr Fitri telah pindah tugas ke RSUP Sardjito Yogyakarta.

Mengutip laman change.org, pembuat petisi tersebut adalah Eka Yulianti Kusumawardani. Ia membuat petisi pada 6 Desember lalu.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan