Jateng

Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng Ungkap Peredarannya Makin Melejit

×

Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng Ungkap Peredarannya Makin Melejit

Sebarkan artikel ini
rokok ilegal jateng
Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY, Imik Eko Putro, usai melakukan pemusnahan rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean DJBC Tanjung Mas, Kota Semarang, Rabu, 25 Juni 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Jawa Tengah berhasil dimusnahkan.

Adapun pemusnahan itu merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY sejak 2024 silam.

Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY, Imik Eko Putro, mengungkap barang ilegal yang pihaknya musnahkan itu bernilai Rp19,3 miliar.

Imik menyebut, potensi kerugian negara yang berhasil DJBC Jateng-DIY cegah sebesar Rp13,56 miliar.

“Barang-barang ini melanggar ketentuan karena tidak ada pelekat pita cukai dan diangkut dengan berbagai modus penyamaran,” ungkap Imik usai memusnahkan barang ilegal tersebut, Rabu, 25 Juni 2025 sore.

BACA JUGA: Hati-hati, Penjual Rokok Ilegal Bakal Kena Sanksi Ini!

Imik menyebut, para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 1 tahun 4 bulan hingga 2 tahun 10 bulan.

Proses pemusnahan pihaknya lakukan dengan metode penghancuran (shredding) dan pembakaran di tungku ramah lingkungan milik PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, Cirebon.

Tak cuma rokok, DJBC Jateng-DIY tindak barang ilegal lain termasuk kosmetik

Menurut keterangannya, DJBC Jateng-DIY telah melakukan 878 penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Dari jumlah itu, kata dia, lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter MMEA tanpa pita cukai berhasil pihaknya amankan.

“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp90,8 miliar. Dengan potensi penerimaan negara yang terselamatkan sebesar Rp57,8 miliar,” jelas Imik.

Tak hanya itu, 483 penindakan lain juga pihaknya lakukan di bidang kepabeanan terhadap komoditas ilegal. Seperti kosmetik, obat keras, barang mewah, hingga narkotika. Dengan nilai barang sekitar Rp54,8 miliar dan potensi kerugian negara yang tercegah mencapai Rp4,2 miliar.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan