Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Hati-hati, Penjual Rokok Ilegal Bakal Kena Sanksi Ini!

×

Hati-hati, Penjual Rokok Ilegal Bakal Kena Sanksi Ini!

Sebarkan artikel ini
peredaran rokok ilegal
Peredaran rokok ilegal akan mendapat sanksi setimpal. (Selasa, 30/5/2023). (Arie Budi Kristanto/beritajateng.tv).

SEMARANG, beritajateng.tv – Guna menekan peredaran rokok ilegal, sanksi bagi pelaku semakin diperluas.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Nur Haeni Hidayah menegaskan peredaran rokok ilegal melalui para pengecer atau penjual akan mendapat sanksi denda. Besaran denda bisa mencapai tiga kali nilai cukai.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sanksi ini mulai tahun 2023. Tujuannya untuk memberikan efek jera bagi penjual atau pengecer,” tegasnya saat acara sosialisasi gempur rokok ilegal di Aula Kantor Kecamatan Ungaran Barat, di Lerep, Kabupaten Semarang, Selasa (30/5/2023).

Nur Haeni menyebut pihaknya mengalami kesulitan untuk memantau rokok ilegal tanpa cukai atau palsu mulai dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, pihaknya berharap sanksi denda bagi pengecer ini dapat menekan mata rantai rokok ilegal.

“Kami mengalami kesulitan untuk memantau peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau palsu dari hulu ke hilir, karena sanksi denda bagi pengecer, dan harapannya dapat menekan mata rantai rokok ilegal,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan