SEMARANG, beritajateng.tv – Guna menekan peredaran rokok ilegal, sanksi bagi pelaku semakin diperluas.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Nur Haeni Hidayah menegaskan peredaran rokok ilegal melalui para pengecer atau penjual akan mendapat sanksi denda. Besaran denda bisa mencapai tiga kali nilai cukai.
“Sanksi ini mulai tahun 2023. Tujuannya untuk memberikan efek jera bagi penjual atau pengecer,” tegasnya saat acara sosialisasi gempur rokok ilegal di Aula Kantor Kecamatan Ungaran Barat, di Lerep, Kabupaten Semarang, Selasa (30/5/2023).
Nur Haeni menyebut pihaknya mengalami kesulitan untuk memantau rokok ilegal tanpa cukai atau palsu mulai dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, pihaknya berharap sanksi denda bagi pengecer ini dapat menekan mata rantai rokok ilegal.
“Kami mengalami kesulitan untuk memantau peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau palsu dari hulu ke hilir, karena sanksi denda bagi pengecer, dan harapannya dapat menekan mata rantai rokok ilegal,” jelasnya.
Bupati Semarang melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco mengatakan, pihaknya melibatkan anggota Satlinmas untuk mengumpulkan informasi rokok ilegal.
“Langkah ini cukup efektif untuk mendapatkan data rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang.
Satpol-PP telah mengirimkan banyak informasi ke sistem informasi rokok ilegal (Siroleg). Kewenangan penindakan terhadap rokok ilegal akan mendapat tindak lanjut di Kantor Bea Cukai (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





