Sedangkan untuk hasil tes kejiwaan, Husen sempat menjalaninya. Untuk hasil tes kejiwaan saat ini sedang kami laksanakan.
Kami sudah berkoordinasi dengan salah satu rumah sakit. Namun nantinya masih ada proses observasi dari rumah sakit yang ada beberapa tahap, tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Moehammad Rizky Pratama menuturkan, dalam rekonstruksi ini, pihaknya mencari kesesuaian antara pernyataan tersangka dan apa yang terjadi di lapangan.
Ada beberapa hal yang akan memberatkan Husen di pengadilan nantinya. Pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati.
Terlihat perbuatan dari hasil rekonstruksi pembunuhan berencana, jadi mungkin pasalnya sementara 340 pembunuhan berencana, pungkasnya (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





