Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Pihak
Jaksa kemudian membacakan BAP yang memuat dugaan pemberian uang maupun barang kepada sejumlah pihak, termasuk Sudewo, Harno Trimadi, dan Putu Sumarjaya.
Untuk Sudewo, jaksa menyebut terdapat dugaan pemberian sekitar Rp200 juta melalui Nur Widayat berkaitan dengan paket JGSS 2. Namun, Dheki mengaku tidak mengetahui nilai pastinya.
“Kalau nilainya saya tidak tahu, itu hanya estimasi saja,” ujar Dheki.
Jaksa juga menanyakam adanya dugaan pemberian dana senilai Rp150 juta berupa perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang dikaitkan dengan proyek JGSS 1.
“Ada keluhan dari masyarakat. Setelah kami cek ke lapangan memang benar jalan tersebut terdampak proyek, sehingga dilakukan perbaikan,” jawab Dheki saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Jaksa Greafik juga menyebutkan nama Muhammad Suryo, pendiri pabrik rokok merk HS. Jaksa mengungkapkan bahwa Suryo menerima aliran dana dari proyek JGSS 6 sebesar Rp11 miliar. Namun, nilai itu baru terealisasikan Rp9,5 miliar.
KPK Akan Laporkan ke Pimpinan
Usai persidangan, JPU KPK Greafik Loserte mengatakan keterangan saksi menunjukkan adanya aliran uang dari pengusaha kontraktor kepada berbagai pihak.
“Dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar jauh salah satunya Gus Miftah senilai kurang lebih 100 juta. Semoga itu menjadi catatan kita semua bahwa uangnya mengalir sampai jauh,” ujarnya.
Greafik mengatakan tim jaksa belum mengambil langkah hukum lanjutan dan akan lebih dahulu melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK.
“Terkait tindakan yang akan kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini karena kami akan lapor kepada pimpinan terdahulu,” tambahnya.
BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Pati Sudewo, Sidang Dugaan Korupsi Tetap Berlanjut
Sementara itu, Sudewo memilih tidak banyak berkomentar mengenai penyebutan nama Gus Miftah dalam persidangan.
“Saya nggak paham dan saya tidak tahu. Itu saya enggak bisa komentar apa-apa,” kata Sudewo. (*)
Editor: Farah Nazila





