SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali memunculkan fakta baru.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13 Juli 2026, nama pendakwah Gus Miftah ikut disebut dalam dugaan aliran dana proyek.
Fakta tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Dheki Martin. Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak.
Dheki merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi proyek DJKA. Saat bertugas di BTP Kelas I Semarang, ia menangani sejumlah paket pekerjaan, salah satunya Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1.
BACA JUGA: Sidang Pemeriksaan Saksi DJKA, Ini Keterangan ‘Orangnya’ Sudewo Soal Uang Titipan Proyek
Dalam pemeriksaan, jaksa membacakan keterangan mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.
“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es teh? Dia juga dapat duit itu 100 juta rupiah. Supaya orang tahu supaya orang media juga tahu. Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak [Dheki] dari duit proyek. Ini supaya orang tahu,” ujar Jaksa Greafik Loserte saat di persidangan.
Dheki tidak membantah isi BAP yang dibacakan jaksa tersebut.
Selain itu, jaksa juga mendalami kedatangan Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat, ke kantor Dheki Martin. Dheki menjelaskan, Nur Widayat datang untuk menyampaikan keinginan ikut berpartisipasi dalam proyek JGSS 1.
“Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Widayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS,” kata Dheki di hadapan majelis hakim.
Namun, karena JGSS 1 telah mencapai kontrak. Dheki tidak mengakomodir permintaan Nur Widayat.
Dalam kesempatan itu, Dheki juga mengungkap Nur Widayat sempat memperkenalkan diri sebagai ‘orangnya Pak Dewo.’





