Inggal berkata, motor hasil curian itu pelaku bawa menuju wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Di sana, tersangka melepas pelat nomor dan kaca spion sebelum menggadaikan kendaraan tersebut seharga Rp2 juta melalui perantara seorang rekannya.
Polisi Telusuri Bukti hingga ke Rembang
Inggal mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi sepeda motor yang telah dia gadaikan. Tepatnya di Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
“Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario,” katanya.
BACA JUGA: Kronologi Rumah di Jalur Blora – Cepu Ludes Terbakar, Kisaran Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Satreskrim Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Lebih lanjut, dia mengatakan, atas dugaan pencurian tersebut, KY polisi jerat menggunakan pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Pasal tersebut, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. (*)
Editor: Diaz A Abidin





