Kemudian tersangka mengajak korban ke kantor Koramil Todanan untuk mengambil kambing. Namun sebelum sampai didepan Koramil Todanan sekira pukul 07.30 wib, tersangka meminta berhenti didepan pasar Todanan untuk meminta kepada korban menyerahkan uang sebesar lima juta rupiah.
Setelah itu korban diminta menunggu dipinggir jalan depan kantor Koramil Todanan, dengan alasan mengambil mobil pick up untuk mengangkut 5 ekor kambing kerumahnya.
Karena ditunggu 30 menit tidak kunjung kembali, korban bertanya kepada petugas kebersihan, ternyata tidak ada kambing di taruh di Koramil Todanan.
Merasa ditipu korban melaporkanya Polsek Todanan, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lima juta rupiah.
“Atas perbuatanya pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” pungkasnya. (Her/El)