BLORA, 14/1 (BeritaJateng.tv) – Sumijan (47) pria asal Grobogan ini, mengaku Intel Koramil Todanan, Kabupaten Blora untuk menipu warga.
Ia diamankan Sat Unit Reskrim Polsek Todanan setelah dilaporkan Warkam (63) seorang petani warga desa Dringo, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah karena ditipu dengan kerugian materiil lima juta rupiah.
Kapolsek Todanan AKP Daknyo membenarkan adanya laporan pengaduan tindak pidana penipuan yang dilakukan Sumijan.
“Benar pada Rabu (5/1) ada warga yang melaporkan tindak pidana penipuan yang mengaku Intel Koramil,” ungkap AKP Daknyo.
Awalnya pada Rabu (5/1) sekitar pukul 07.30 WIB korban duduk di depan rumah. Tiba-tiba datang tersangka yang mengaku sebagai Intel Koramil Todanan menawarkan 5 ekor kambing, dengan harga lima juta rupiah, dengan alasan membutuhkan uang untuk tambahan membeli mobil.
Kemudian tersangka mengajak korban ke kantor Koramil Todanan untuk mengambil kambing. Namun sebelum sampai didepan Koramil Todanan sekira pukul 07.30 wib, tersangka meminta berhenti didepan pasar Todanan untuk meminta kepada korban menyerahkan uang sebesar lima juta rupiah.
Setelah itu korban diminta menunggu dipinggir jalan depan kantor Koramil Todanan, dengan alasan mengambil mobil pick up untuk mengangkut 5 ekor kambing kerumahnya.
Karena ditunggu 30 menit tidak kunjung kembali, korban bertanya kepada petugas kebersihan, ternyata tidak ada kambing di taruh di Koramil Todanan.
Merasa ditipu korban melaporkanya Polsek Todanan, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lima juta rupiah.
“Atas perbuatanya pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” pungkasnya. (Her/El)





