BACA JUGA: Komunitas Ojol Jateng Dukung Andika-Hendi, Hendrar Prihadi: Harusnya Ada THR atau Tunjangan untuk Driver
Atas perbuatannya, tersangka terancam asal 35 dan atau Pasal 51 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya diubah menjadi UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 12 miliar. (*)