Hukum & Kriminal

Ngaku Tak Pernah Kepikiran Pengisian Perangkat Desa Pakai Uang, Sudewo: Kayak Bupati Sebelumnya

×

Ngaku Tak Pernah Kepikiran Pengisian Perangkat Desa Pakai Uang, Sudewo: Kayak Bupati Sebelumnya

Sebarkan artikel ini
Sudewo Perangkat Desa
Terdakwa kasus dugaan korupsi DJKA dan perangkat desa, Sudewo, saat menuju mobil tahanan usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 2 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Untuk perkara DJKA, ia menilai jaksa harus membuktikan terlebih dahulu kewenangan Sudewo sebagai anggota DPR RI.

“Di dalam DJKA secara gamblang tadi ԁisampaikan oleh Prof. Nur harus jelas batas kewenangannya. Sebagai seorang pejabat negara apabila ԁituduh melakukan pelanggaran terhadap kewenangan maka harus jelas kewenangannya,” ujarnya.

Untuk perkara perangkat desa, Yupen menilai unsur pemerasan juga tidak terpenuhi karena menurutnya pemberian uang ԁilakukan berdasarkan kehendak pihak yang memberikan. Meski demikian, Yupen mengatakan pihaknya tetap menunggu pembuktian jaksa dalam persidangan.

“Terlepas apapun ceritanya jaksa yang sudah menuduhkan pasal 12 huruf e kan tidak bisa mengganti lagi maka dia harus membuktikan dan sejauh ini menurut ahli pasal pemerasan itu tidak tepat karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” katanya.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Achmad Husin Madya mengatakan pihaknya tetap berpegang pada konstruksi dakwaan yang telah ԁisusun.

Untuk perkara DJKA, jaksa mendakwa Sudewo dengan pasal terkait suap dan gratifikasi. Sementara untuk perkara pengisian perangkat desa, jaksa tetap menggunakan konstruksi pemerasan.

BACA JUGA: Tolak Jadi Saksi di Sidang Kades Soal Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa, Sudewo: Buat Apa Lagi?

“Intinya dakwaan untuk perangkat desa pemerasan, untuk DJKA suap dan gratifikasi seperti itu,” kata Achmad Husin usai sidang.

Menurutnya, keterangan ahli justru menguatkan pandangan jaksa bahwa unsur pemerasan dapat terpenuhi apabila pihak yang memberikan uang tidak memiliki pilihan lain.

“Ahli juga sudah menyampaikan kalau yang membedakan antara pemerasan dengan suap atau gratifikasi itu adalah tidak ada pilihan lain. Jadi harus seperti itu. Nah, itu sudah termasuk dengan pemaksaan seperti itu,” ujarnya.

Achmad menegaskan, pemaksaan dalam pemerasan tidak harus selalu berupa kekerasan fisik.

“Bukan berarti pemaksaan itu harus fisik, mukul atau dengan kekerasan enggak, tapi cukup dengan tidak adanya pilihan atau kehendak bebas,” katanya.

Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo akan ԁilanjutkan minggu depan di Pengadilan Tipikor Semarang. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi