“Kalau kursi roda ini menyesuaikan ya, masih bisa dibesarkan lagi, disesuaikan lagi ukurannya. Kemungkinan bisa sampai anak berusia 20 tahun. Kita punya cara ukur sendiri, cari senyaman mungkin bentuk tubuhnya seperti apa,” sambungnya.
BACA JUGA: PMI Blora Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penderita Lumpuh Layu
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Jateng, Tegoch Hadi Noegroho berterima kasih dengan adanya bantuan tersebut.
Ia menyatakan tetap akan menjalin komunikasi intens dengan orang tua penerima kursi roda khusus ini. Ia berharap dengan bantuan tersebut, anak-anak disabilitas, terutama pengidap CP dapat terlayani dengan baik.
“Sesuai dengan data, kursi roda sudah tersebar di 35 kabupaten/kota. Ini pun sebenarnya sudah tersebar dengan baik. Kami siap memberi bantuan lagi untuk Jateng. Kita memang tidak membatasi, yang penting datanya ia termasuk pengidap CP,” ujar Tegoch.
Tegoch membenarkan mayoritas penerima bantuan kursi roda khusus ini berasal dari kalangan kurang mampu.
“Rata-rata kondisi tidak mampu. Umur penerima itu anak-anak, pastinya 18 tahun kebawah. Ada persyaratan tinggi badan dibawah 140 cm. Kalau tingginya diatas 140 cm akan kita ajukan ke Kementerian Sosial,” pungkasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto