Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan Agnes Siane dan ahli warisnya dalam keadaan pailit. Setelah itu, ada lelang melalui KPKNL Semarang oleh kurator.
Setelah melewati proses lelang, tanah tersebut terjual dengan harga Rp 8 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 3,15 miliar untuk melunasi utang di Bank Mayapada sebagai pembayaran atas kepemilikan tanah tersebut.
Namun, proses pengalihan nama sertifikat tanah mengalami hambatan karena terdapat gugatan perdata dari pihak Kwee Foh Lan. Yang merupakan istri Kiantoro Najudjojo, terhadap Agnes Siane.
Kiantoro Najudjojo adalah anak pertama atau kakak dari suami Agnes Siane, Joe Kok Men.
Oleh karena itu, Osward berpendapat bahwa gugatan perdata yang di ajukan oleh Kwee Foh Lan kepada Agnes Siane merupakan masalah internal dalam keluarga mereka dan tidak ada kaitannya dengan transaksi jual beli tanah kliennya.
Osward juga membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam rekayasa kepailitan Agnes Siane. Menurutnya, pada tahun 2013, kliennya sudah mengirimkan somasi kepada Agnes yang menunjukkan bahwa kasus ini sudah ketok palu oleh PN Semarang dengan nomor 5/pailit/2013/pniagasemarang pada tanggal 9 Desember 2013.
“Proses kepailitan tersebut sudah sah. Tidak pernah ada keberatan atau upaya hukum apa pun. Putusan tersebut membuktikan bahwa Agustinus. Adalah kreditur yang berhak menagih utangnya kepada Agnes Siane. Jadi, tidak ada rekayasa kepailitan,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa yang seharusnya mendapat perlindungan adalah kliennya yang sebenarnya menjadi korban dalam perselisihan keluarga ini.
“Ada oknum yang ingin menjebak Pak Agustinus atau mengkriminalisasinya. Dan saya berharap hakim memiliki keberanian untuk memutuskan keadilan dalam kasus ini,” tambahnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah