SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang pengusaha di Kota Semarang bernama Agustinus Santoso menjadi terdakwa rekayasa kepailitan. Hal ini akibat niat baiknya untuk membantu Agnes Siane dalam kasus pembelian sebidang tanah yang tengah menjadi sengketa keluarga.
Agustinus Santoso saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan sidangnya telah mulai di Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang atas terdakwa Agustinus Santoso dalam kasus dugaan rekayasa kepailitan telah mulai. Dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Selasa (30/5/2023) kemarin.
Melalui kuasa hukumnya, Osward Febby Lawalata, Agustinus Santoso berjuang untuk mencari keadilan atas dakwaan kepadanya.
Osward Febby Lawalata berharap bahwa hakim dapat mempertimbangkan kasus ini secara menyeluruh dalam persidangan berikutnya.
Ia berpendapat bahwa proses persidangan dari awal hingga penetapan sebagai terdakwa merupakan akibat dari sengketa keluarga antara Agnes Siane dan kliennya.
“Perkara kepailitan dengan dakwaan terhadapnya tidak benar. Agustinus adalah korban dari sengketa keluarga,” kata Osward, di kantornya di Jalan Pleburan Barat, Kota Semarang.
Osward menjelaskan bahwa kasus dugaan rekayasa kepailitan yang menjerat kliennya terjadi setelah Kwee Foeh Lan mengajukan gugatan terkait dugaan rekayasa kepailitan tersebut.
Pada awalnya, pada tanggal 26 Mei 2011, Agustinus membeli tanah di Jalan Tumpang Raya Gajahmungkur Semarang dengan jaminan resmi dari Bank Mayapada, yang merupakan objek SHM 15, yang dimiliki oleh Joe Kok Men, suami Agnes Siane.
Agustinus Santoso minta keadilan
Agustinus bertindak dengan itikad baik dalam membantu Agnes Siane untuk melunasi utang suaminya di Bank Mayapada.
Bank Mayapada sendiri telah mengajukan eksekusi ke PN Semarang pada tahun 2011 terkait tanah jaminan yang milik oleh Joe Kok Men. Karena Agnes Siane sebagai ahli waris tidak mampu melunasi hutang setelah suaminya meninggal dunia pada tahun 2010.