Hukum & Kriminal

Nikah dan Tinggal di Mijen Tanpa Lapor, WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Semarang

×

Nikah dan Tinggal di Mijen Tanpa Lapor, WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Semarang

Sebarkan artikel ini
WN Pakistan
Proses penindakan WN Pakistan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Selasa, 22 September 2026. (Foto: Dok. Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang)

“Petugas menemukan adanya perubahan alamat dari Bekasi ke Semarang serta perubahan status sipil karena pernikahan yang tidak ԁilaporkan,” kata Haryono.

Ia mengingatkan WNA dan penjaminnya untuk melaporkan setiap perubahan data selama berada di Indonesia.

“Perubahan tersebut meliputi status sipil, status keimigrasian, pekerjaan, penjamin, hingga alamat tempat tinggal. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp