“Petugas menemukan adanya perubahan alamat dari Bekasi ke Semarang serta perubahan status sipil karena pernikahan yang tidak ԁilaporkan,” kata Haryono.
Ia mengingatkan WNA dan penjaminnya untuk melaporkan setiap perubahan data selama berada di Indonesia.
“Perubahan tersebut meliputi status sipil, status keimigrasian, pekerjaan, penjamin, hingga alamat tempat tinggal. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





