BACA JUGA: UMP Jateng 2026 Penetapan 24 Desember, Besaran Kenaikan Gaji Tergantung Nilai Alfa
Menurut Luthfi, kebijakan penetapan upah minimum tersebut harapannya mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Tengah.
Ia menambahkan, kondisi ekonomi Jawa Tengah saat ini berada dalam tren positif.
“Hal ini akan menumbuhkan ekonomi di wilayah Jawa Tengah yang hari ini ekonomi Jawa Tengah sudah meningkat menjadi 5,37, di atas nasional,” pungkasnya.
Jika alfa 0,9 persen, maka kenaikan UMP 2026 adalah 7,29 persen. Angka itu diperoleh dari nilai inflasi sebesar 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen pada tahun 2025.
Lebih jelasnya, berikut kenaikan UMP Jateng 2026 dengan nilai alfa dari terendah hingga tertinggi:
- 2,65% + (5,15% x 0,5): 5,23%
- 2,65% + (5,15% x 0,6): 5,74%
- 2,65% + (5,15% x 0,7): 6,26%
- 2,65% + (5,15% x 0,8): 6,77%
- 2,65% + (5,15% x 0,9): 7,29%
Penetapan serentak UMP dan UMK 2026
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan UMP dan UMK 2026 bakalan secara serentak pada 24 Desember 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz menjelaskan, penghitungan kenaikan upah minimum berdasarkan formula inflasi tambah pertumbuhan ekonomi kali dengan nilai alfa.
“Terkait rumusannya, formulanya itu inflasi tambah pertumbuhan ekonomi kalikan alfa,” ujar Aziz, Rabu, 17 Desember 2025.
Aziz sebelumnya menyebut nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan penentuannya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













