SEMARANG, beritajateng.tv – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus beredarnya video yang dinarasikan sebagai dugaan penistaan agama di Bandungan.
Karena beredarnya rekaman video yang belum jelas kebenarannya tersebut dinilai sangat meresahkan. Selain itu juga dapat menyinggung perasaan umat dan mengganggu kerukunan umat beragama.
Hal ini menjadi salah satu poin pernyataan PCNU Kabupaten Semarang, dalam menyikapi kasus video dugaan penistaan agama, di Dusun Jetak, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Pernyataan sikap yang berlangsung di Ponpes Al Mas’udiyyah, Blater, Kecamatan Bandungan, Rabu 29 Oktober 2025 malam ini, di hadiri beberapa pihak. Yakni Ketua PCNU Kabupaten Semarang, KH Ahmad Faozan dan sejumlah pengurus serta segenap Ketua Badan Otonom (Banom) PCNU Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: GP Ansor Dukung Polisi Usut Video Dugaan Perusakan Masjid di Bandungan
Melalui pernyataan sikap, yang Sekretaris PCNU Kabupaten Semarang, KH Abdul Kholiq bacakan ini, PCNU Kabupaten Semarang menegaskan semua tindakan penistan agama yang dapat menyinggung perasaan umat beragama tidak dapat di benarkan.
PCNU sangat mendukung penegakan hukum terhadap semua tindakan penistan agama dan pemberian sanksi kepada pelaku. Baik langsung ataupun turut serta, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Termasuk yang baru- baru ini terjadi di wilayah Bandungan, dengan mengutamakan keadilan, transparansi serta profesionalitas.
Sehingga PCNU juga mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus dugaan penistan agama yang telah di laporkan (sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156a KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya), dengan bertindak profesional dan independen, tanpa tekanan dari pihak manapun,” jelasnya.
PCNU Kabupaten Semarang, lanjut KH Abdul Kholiq, juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan berupa hasutan. Kemudian pemberitan yang tidak benar (hoaks), penyebaran ulang semua pemberitaan, manipulasi pemberitaan (framing).













