Menanggapi asal negara pemasok narkotika tersebut, Anwar menyebut penyidik masih melakukan pendalaman. “Negaranya masih penyelidikan kami ya. Masih penyelidikan,” katanya.
Pihaknya menambahkan, meskipun sebagian aliran dana narkotika menggunakan rekening atas nama orang lain, penyidik tetap dapat menyita seluruh aset yang tersangka kuasai.
“Karena sudah jelas tersangkanya, makanya kita berhasil menyita aset senilai Rp3,16 miliar itu. Walaupun ada beberapa rekening atas nama orang lain, tetapi bisa kita sita karena yang menguasai itu adalah tersangka EN,” jelasnya.
Anwar mengungkap, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penerapan pasal TPPU untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika hingga ke sumber keuangannya.
“Namanya TPPU. Jadi tidak hanya pelaku, tetapi juga hasil kejahatannya kita kejar,” pungkas Anwar.
Penangkapaan Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus TPPU dari hasil peredaran narkotika dengan nilai aset sitaan mencapai Rp3,16 miliar.
Pengungkapan itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Muhammad Anwar Nasir, sampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 31 Desember 2025 sore.
Anwar menyebut, kasus tersebut berawal dari pengembangan perkara narkotika yang kemudian mengarah pada aliran dana dan kepemilikan aset hasil kejahatan.
“Terkait dengan laporan narkotika, kami telah melakukan upaya pemeriksaan, olah TKP, dan rekonstruksi terakhir. Di situ kami menemukan adanya perbuatan pidana yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika,” ujar Anwar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial E.N. alias LEO (43), residivis narkoba yang sebelumnya telah tiga kali menjalani hukuman pada 2009, 2016, dan 2018.
BACA JUGA: BNNP Jateng Minta Warga Waspada Vape atau Rokok Elektrik: Ada Indikasi Cairan Mengandung Narkoba
Anwar menjelaskan, tersangka tertangkap pada 12 November 2025 di sebuah rumah kos di wilayah Brebes, Jawa Tengah, setelah pengembangan dari penangkapan dua pelaku lain berinisial SOKIP dan MUAMAR RIFAI.





