“Dari hasil penyidikan, kami temukan bahwa tersangka ini melakukan pembelian narkotika sebanyak 13 kali. Masing-masing satu kilogram, dengan harga per kilogram sekitar Rp450 juta,” ungkap Anwar.
Pembayaran narkotika tersebut, lanjut dia, menggunakan berbagai metode untuk mengaburkan jejak.
“Pembayaran melalui rekening bank atas nama orang lain dan juga menggunakan aplikasi crypto. Ini untuk menyulitkan pelacakan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Tersangka juga kedapatan terhubung dengan jaringan narkotika lintas wilayah, dengan salah satu pemasok berstatus DPO yang menurut dugaan berada di luar negeri. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





